Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DKP Sosalisasi Perrbup TPU di Area Perumahan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

dkpBANYUWANGI – Penyediaan sarana pemakaman di perumahan dan pemukiman menjadi kewajiban bagi pengembang perumahan di Banyuwangi. Pada dasarnya, ketersediaan sarana perumahan tersebut merupakan kewajiban penyelenggara pembangunan perumahan dan pemukiman. Hal ini dapat dilihat dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Dalam Pasal 19 UU 1/2011 dinyatakan bahwa penyelenggaraan rumah dan perumahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia bagi peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Penyelenggaraan rumah dan perumahan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/ atau setiap orang untuk menjamin  hak setiap warga negara untuk menempati, menikmati, dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat. aman, serasi. dan teratur.   

Berkaitan dengan undang-undang ini, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Banyuwangi juga menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang penyediaan tempat pemakaman umum (TPU) untuk perumahan dan pemukiman.  Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Banyuwangi, Drs H Arief Setiawan mengatakan penyediaan TPU di area perumahan merupakan salah satu bentuk fasilitas umum dan fasilitas khusus yang ada disebuah perumahan. Saat ini, pengembang masih belum memikirkan TPU untuk warganya, padahal hal ini sangat penting.

“Jangan sampai ketika ada penghuni warga disebuah perumahan meninggal lalu bingung menguburkannya kata Arief.  TPU ini, lanjut Arief, merupakan hak setiap warga perumahan. Oleh sebab itu, melalui Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor i 1 Tahun 2014 masalah TPU di perumahan maupun pemukiman segera direalisasikan untuk kenyamanan warganya.  Untuk mengatasi masalah minimnya lahan makam di perumahan harus dicari solusinya, salah satunya dengan sosialisasi ke masyarakat mengenai kesadaran pentingnya lahan makam di kompleks perumahan yang tidak dipandang sebagai tempat yang menyeramkan. Makam merupakan kebutuhan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap perumahan. Sehingga. tidak ada lagi warga perumahan yang meninggal dunia kesulitan mencari lahan makam.” ujarnya. (radar)