Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dokter Nanang mulai Diadili

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Genteng

GENTENG – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung perawatan tiga lantai RSUD Genteng senilai Rp 4,1 miliar sudah mulai disidangkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Tiga terdakwa yang diadili adalah Riskiyanto Dodik (Komisaris PT Pancoran Jember), Ir. Dwinta Indarwati (Direktur PT Pancoran Jember), dan mantan direktur RSUD Genteng, dan dr. Nanang Sugianto.

Dalam persidangan itu, ketiga terdakwa dihadapi para jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Mereka adalah Putu Karmawan dan Heru Sandika T. “Kasus RSUD Genteng sudah mulai disidangkan,” ujar Putu Karmawan. Menurut Karmawan, sidang untuk ketiga terdakwa ini dilaksanakan setiap Senin di Pengadilan Tipikor Surabaya. “Untuk sidang lanjutan digelar Senin besok (15/7). Agendanya mendengarkan keterangan para saksi,” imbuh Karmawan.

Dari tiga terdakwa dalam perkara ini, jelasnya, berkasnya di-split (dipisah). Berkas untuk terdakwa Riskiyanto digabung dengan Indarwati. Sedang terdakwa Nanang berkasnya disendirikan. “Berkasnya dijadikan dua, terdakwa dari pelaksana proyek (PT Pancoran) disatukan, untuk berkas dr. Nanang sendiri,” ungkapnya. Dengan berkas yang di-split itu, persidangan untuk kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan gedung rawat dengan dana sebesar Rp 4,1 miliar dari APBD Banyuwangi tahun 2010 lalu itu juga dipisahkan.

“Jaksanya sama, dari Kejari Banyuwangi,” katanya. Karmawan menyebut ada dua dakwaan yang disampaikan untuk menjerat ketiga terdakwa ini ini. Kedua dakwaan yang disampaikan dalam sidang perdana itu, jelas dia, pertama dianggap melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) RI Tipikor jo  asal 55 KUHP. Untuk dakwaan kedua, masih kata dia, ketiga terdakwa dengan berkas yang berbeda ini dianggap telah melanggar pasal 3 UU RI Tipikor jo Pasal 55 KUHP. “Dalam persidangan tipikor ini, kita akan membuktikan pasal mana dari kedua dakwaan ini yang pas,” katanya. (radar)