Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dorong Realisasi Pembangunan JLS

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Kewajiban Pemkab hanya Bebaskan Lahan

ROGOJAMPI – Demi mengurai kemacetan di Kecamatan Rogojampi, pemerintah daerah akan mendorong percepatan pengoperasian Jalan Lingkar Rogojampi (JLR) yang menghubungkan Desa Lemahbang Dewo dan Desa Labanasem, Kecamatan Kabat. Jalan tersebut merupakan Jalan Lintas Selatan (JLS) yang menghubungkan Banyuwangi-Pacitan. Selama ini, jalan tersebut belum bisa dioperasikan karena terputus sungai di Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi.

Pemerintah daerah sudah rampung membebaskan lahan jalan tersebut beberapa tahun silam. Walau lahan sudah selesai dibebaskan, tapi JLS belum bisa dilalui kendaraan karena jembatan di Desa Pengatigan belum ada. Jika di ruas jalan itu sudah tersedia jembatan, maka bisa digunakan sebagai jalan alternatif. Pada Selasa (13/8) lalu, Bupati Abdullah Azwar Anas mengunjungi JLS di Kecamatan Rogojampi dan Kecamatan Kabat.

Dia melihat langsung lokasi yang akan dibangun jembatan. “Dalam pembangunan JLS, kewajiban pemerintah daerah membebaskan lahan sudah selesai dilakukan,” kata Bupati Anas. Dalam kesempatan itu, Bupati Anas didampingi Kepala Bappeda Agus Siswanto; Kepala Dinas PU Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang, Mujiono; Kabag Humas dan Protokol Pemkab, Juang Pribadi; Kabag Pembangunan Pemkab, Wawan Yadmadi; dan Camat Rogojampi Kusyadi.

Di sela-sela kunjungan itu, Bupati Anas menggelar rapat kecil di lokasi untuk mempercepat realisasi jalan itu. Bupati Anas memberikan arahan teknis kepada sejumlah staf yang mendampingi agar menyelesaikan hambatan teknis di lapangan. “Segera sampaikan kepada provinsi dan pusat agar jembatan segera dibangun,” pinta Bupati Anas kepada stafnya. Anas mengatakan, merealisasikan JLS di Kecamatan Rogojampi tidak bisa hanya dilakukan pemerintah daerah.

Sebab, kewenangan membangun jalan itu menjadi kewenangan pusat dan Provinsi Jawa Timur. Dalam pembangunan JLS, Pemkab Banyuwangi hanya diberi kewenangan membebaskan lahan. Saat ini, pembebasan lahan JLS sudah selesai dilakukan Pembangunan jalan dan jembatan merupakan kewenangan pusat dan provinsi,” katanya. Karena itu, lanjut Bupati Anas, pihaknya akan mendorong pe merintah pusat dan provinsi segera membangun JLS di Rogojampi.

Saat ini, pemba ngunan JLS dimulai dari Ka bupaten Pacitan. Demi mempercepat realisasi JLS, ungkap dia, Banyuwangi akan mendorong pemerintah pu sat agar pembangunan JLS di lakukan dari dua arah. Kalau pem bangunan JLS dilakukan dua arah, di Pacitan dan Ba nyuwangi, maka realisasinya akan lebih cepat. Bupati Anas mengaku bisa memahami kenapa pem bangunan JLS di Banyuwangi tidak segera dilakukan.

Da lam pembangunan jalan, pe merintah memiliki skala pri oritas dalam  mengatasi se jumlah kemacetan. Kemacetan yang terjadi di pertigaan Lincing, Kecamatan Rogojampi, merupakan ke ma cetan yang bersifat tahunan. Kemacetan itu terjadi apabila vo lume kendaraan bertambah, se perti pada libur Lebaran. Se mentara itu, banyak beberapa ruas jalan lain yang mengalami ke camatan permanen atau ma cet harian.

“Pemerintah pusat dan daerah sedang menyelesaikan kemacetan yang terjadi se tiap hari,” jelasnya. Di Banyuwangi, pemerintah pu sat saat ini sedang melebar kan jalan Banyuwangi-Rogojampi. Ruas jalan itu mendesak dilebarkan karena volume kendaraan yang me lintas di ruas jalan itu terus ber tambah. (radar)