Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPO Batam Keok di Srono

M. Khoironi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
M. Khoironi

Terlibat Kasus Penipuan Bermodus Penggandaan Uang

SRONO – M. Khoironi alias Gus Roni,  35, warga Dusun Krajan Kulon, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, ditangkap aparat Polsek setempat Minggu malam (29/4). Gara-garanya, pria yang satu itu dimasukkan daftar pencarian orang (DPO)  Polresta Balerang, Polda Kepulauan Riau, sejak Maret lalu.

Roni diduga kuat terlibat tindak pidana penipuan dan penggelapan uang Romel Aritonang, 37, warga Kembangsari Blok C, Kelurahan Taman Baloi, Batam Kota,
Batam. Kala itu, Roni beraksi bersama H. Achroi  k Bawai alias Gus Naim, 42, warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono.

Saat mendatangi rumah kenalannya itu, Roni mengaku memiliki teman yang bisa menggandakan uang. Entah bagaimana ceritanya, Romel mempercayai ucapan Roni. Selanjutnya, Roni menyuruh Rofik datang ke Batam. Singkat kata, korban langsung menyerahkan uang senilai Rp 125 juta kepada Rofik.

Oleh Rofik, uang ratusan juta itu dimasukkan ke dalam sebuah tas. Untuk memperdayai korban, Roi  k mengatakan bahwa uang itu akan berlipat ganda dalam tiga hari. Tiga hari kemudian, saat dia membuka tas tersebut, alangkah terkejutnya Romel. Sebab, ternyata di dalamnya hanya terdapat kantong plastik yang berisi daun pisang.

Menyadari dirinya telah tertipu, Romel langsung lapor kepada petugas Polresta Balerang. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengantongi in formasi bahwa Rofik dan Roni sudah pulang ke Banyuwangi. Keduanya pun dimasukkan dalam DPO. Petugas Polresta Balerang langsung berkoordinasi dengan Polres Banyuwangi.

Akhirnya, Minggu malam lalu Roni diciduk petugas Polsek Srono di rumah orang tuanya di Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono. “Sementara, Roni kami amankan di Mapolsek Srono,” ujar Kapolsek AKP Jodana melalui Kasi Humas Bripka Sigit Suhartadi saat dikonfirmasi kemarin (30/4).

Menurut Sigit, dari tangan Roni, pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa seperangkat alat perdukunan, di antaranya tongkat yang bentuknya menyerupai ular kobra, keris, dan lain-lain. Sigit menambahkan, pihaknya akan
berkoordinasi dengan petugas Polresta Balerang. “Beberapa hari lalu, Rofik juga sudah kami tangkap di wilayah hukum kami.Dia sudah dijemput petugas Polresta Balerang,” pungkasnya. (radar)