Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

DPO Judi Biliar Keok

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SRONO – Seorang tersangka judi biliar yang sempat kabur dari sergapan petugas pertengahan Februari 2012 lalu, akhirnya berhasil diciduk aparat Polsek Srono Selasa lalu (13/3). Kini, pria bernama Sumadi, 46, asal Dusun Srono, Desa Kebaman, Kecamatan Srono, itu harus meringkuk di dalam jeruji besi.

Sumadi ditangkap di rumahnya di Desa Kebaman sekitar pukul 09.00. Dia langsung digelandang ke Mapolsek Srono untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Tersangka kami amankan untuk menjalani proses penyidikan intensif. Dia dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 2e,” ujar Kapolsek Srono AKP Jodana melalui Kasi Humas Bripka Sigit Suhartadi kemarin (14/3).

Saat dikoni   rmasi usai menjalani penyidikan, Sumadi mengaku hanya bersembunyi di rumah sejak dua rekannya tertangkap. Lantaran tidak kuasa menahan gunjingan tetangga, dia sempat berniat menyerahkan diri kepada polisi. “Namun karena suatu hal, niat itu saya urungkan,” ujarnya.

Seperti pernah diberitakan, ajang judi biliar di Dusun Srono, Desa Kebaman diobrak polisi Sabtu tengah malam itu (18/2). Dua pejudi yakni Masrianto, 45, dan Satuki, 42, warga setempat berhasil diringkus. Sedangkan seorang tersangka lain lolos dari sergapan petugas.

Petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu unit meja biliar, empat  stik biliar, satu set bola biliar, satu unit papan skor, serta uang tunai sebesar Rp 50 ribu dari tangan kedua tersangka. “Para tersangka menyalahgunakan olah raga bola biliar. Mereka beradu ketangkasan dengan taruhan uang,” ungkap Sigit. (radar)