Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD Ajukan Pemberhentian Bupati

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Masa Jabatan Berakhir 20 Oktober

BANYUWANGI – Setelah dilantik pada 21 Oktober 2010 lalu, masa jabatan Abdullah Azwar Anas dan Yusuf Widyatmoko sebagai Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Banyuwangi periode 2010-2015 bakal berakhir 20 Oktober mendatang.

Sebelum masa jabatan berakhir, DPRD ancang-ancang mengajukan pemberhentian pasangan Anas-Yusuf kepada Menteri Dalam Negari (Mendagri) RI. Ketua DPRD, I Made Cahaya Negara mengatakan, pengajuan pemberhentian  bupati dan wakil bupati kepada Mendagri dilakukan untuk memenuhi amanat Undang- Undang (UU) Nomor 23 Tahun  2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Penga  juan pemberhentian bupati dan wabup  disampaikan kepada Mendagri melalui  gubernur,” ujarnya kemarin (21/8). Menurut Made, sesuai UU Nomor 23  Tahun 2014, pengajuan pemberhentian  harus sudah di tangan gubernur paling  lambat 30 hari sebelum masa jabatan bupati dan wabup berakhir.

“Pengajuan pemberhentian itu akan dilakukan melalui rapat paripurna istimewa DPRD,” cetusnya. Made mengaku Badan Musyawarah (Banmus) DPRD telah menjadwalkan paripurna istimewa pengusulan pemberhentian bupati dan wabup pada Senin  mendatang (24/8).

Selain pengusulan pemberhentian, paripurna istimewa itu  dimaksudkan sebagai pengumuman kepada publik tentang berakhirnya masa jabatan  bupati dan wabup periode 2010-2015. Tidak hanya itu, Made mengaku terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi terkait rencana paripurna istimewa penyampaian visi dan misi pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) yang  akan bertarung pada pemilihan bupati  dan wakil bupati (pilbup) 2015.

“Tanggal pastinya belum ditentukan. Kami masih berkoordinasi dengan KPU. Yang jelas, paripurna penyampaian visi-misi cabupcawabup itu dilakukan setelah penetapan pasangan calon (paslon) oleh KPU,” kata  politikus PDIP tersebut.

Seperti diketahui, penetapan pasangan calon baru akan dilakukan KPU pada Senin    mendatang (24/8). Itu sesuai dengan regulasi Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahap pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta  wali kota, dan wakil wali kota. (radar)