Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD Akhirnya Sahkan Empat Raperda

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

dprdBANYUWANGI – Rapat paripurna DPRD dan eksekutif yang digelar pada Jumat (22/11) dengan agenda membahas empat raperda akhirnya didok oleh legislatif. Sidang paripurna sempat tidak mencapai kuorum. Sebab, anggota legislatif yang hadir pada saat itu baru mencapai 29 orang. Akhirnya sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Banyuwangi, Hermanto SE itu sempat diskors agar pimpinan fraksi melakukan lobi untuk mencapai kuorum.

Waktu yang diberikan 15 menit ternyata masih belum mencapai kuorum, akhirnya pimpinan sidang menambah waktu 15 menit lagi. Beruntung, di sela-sela injury time itu, akhirnya tercapai kuorum, anggota yang hadir mencapai 33 orang. Empat anggota dewan seperti, Dadang Wahyu dari fraksi PDI Perjuangan; Made Cahyana fraksi PDI Perjuangan; H. Very Verdiyanto Fraksi Demokrat dan Basuni fraksi PKNU akhirnya hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Sementara fraksi Peran yang terdiri dari PPP, PAN dan Republikan absen dalam rapat yang sedianya membahas beberapa peraturan yang menyangkut kepentingan masyarakat ini. “Karena saat ini anggota DPRD yang sudah hadir berjumlah 33 orang dan dinyatakan kuorum, maka acara rapat paripurna ini dapat dilanjutkan,” kata Hermanto.

Rapat paripurna diawali dengan penyampaian nota penjelasan Bupati Abdullah Azwar atas diajukannya dua raperda, yaitu raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan raperda tentang pengendalian usaha tempat hiburan. Menurut Bupati Anas, alasan diajukannya raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan ini adalah perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Dalam perjalanannya, perda ini sudah dinilai tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan sehingga perlu ditinjau ulang. Hal yang paling penting untuk diatur dalam raperda ini yaitu setiap penduduk yang tinggal sementara di daerah selama tiga bulan berturut-turut wajib memiliki kartu identitas penduduk musiman yang berlaku paling lama satu tahun. Selain itu, penduduk wajib memiliki NIK yang berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh pemerintah dan diterbitkan instansi pelaksana kepada setiap penduduk setelah dilakukannya pencatatan biodata.

Terkait KTP elektronik, Pemkab Banyuwangi memberikan pelayanan untuk penduduk tidak mampu datang dikarenakan pertimbangan umur, cacat fisik dan sakit keras, maka petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan mendatangi tempat domisili pendudukan untuk memberikan pelayanan penerbitan KTP elektronik. “Ini menjadi salah satu semangat Pemkab Banyuwangi dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” kata mantan anggota DPR RI itu.

Sementara itu, Pemkab Banyuwangi juga menyampaikan raperda tentang usaha tempat hiburan. Menurut Anas, raperda ini bertujuan memberikan jaminan atas pengendalian usaha tempat hiburan di Banyuwangi sehingga dengan tertatanya tempat hiburan itu diharapkan usaha tersebut dapat berkembang dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat. Dalam raperda itu, usaha tempat hiburan dibedakan menjadi dua jenis, yaitu penyelenggaraan usaha tempat hiburan sementara dan penyelenggaraan usaha tempat hiburan permanen.

Kerjasama dengan Pihak Ketiga Harus Ada Nota MoU

EMPAT panitia khusus (pansus) terkait pengajuan empat raperda juga memberikan pandangan terhadap rancangan peraturan daerah. Keempat raperda itu adalah pemberdayaan koperasi & usaha mikro kecil dan menengah; raperda penanggulangan bencana; raperda pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga, serta raperda tentang perubahan keempat perda nomor 13 tahun 2007 tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga.

Ketua pansus raperda tentang perubahan keempat perda nomor 13 Tahun 2007 tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga, Zainul Arifi n Salam mengatakan, pihaknya menyetujui raperda ini, namun hendaknya semua yang berkaitan dengan pihak ketiga harus disertai dengan nota perjanjian atau memorandum of understanding (MoU) yang jelas dan menguntungkan bagi masyarakat Banyuwangi.

Sementara ketua pansus pemberdayaan koperasi & usaha mikro kecil dan menengah, Ismoko menjelaskan, raperda ini memiliki peran yang sangat penting dalam memberdayakan dan menyejahterakan masyarakat di Banyuwangi melalui prinsip eknomoni yang sehat, kuat dan mandiri sehingga iklim bisnis yang sehat bisa tercapai.

Namun, pansus pemberdayaan koperasi & usaha mikro kecil dan menengah sepakat untuk menghilangkan ketentuan ketentuan yang berhubungan atau berbunyi koperasi mulai dari judul, konsiderans dan pasal-pasal yang mengatur tentang koperasi. “Judul raperda semula pemberdayaan koperasi & usaha mikro kecil dan menengah diubah menjadi raperda pemberdayaan & usaha mikro kecil dan menengah,” jelas Ismoko. Raperda penanggulangan bencana dan raperda pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga juga mendapat persetujuan oleh masing-masing pansus.

Ketua pansus raperda penanggulangan bencana Abdul Basit menjelaskan, raperda ini urgent untuk dilakukan karena pada hakikatnya bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana serta menjamin terselenggaranya penanggulangan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh. ”Ada beberapa penambahan pasal dalam raperda ini,’’ tandasnya.  Di raperda pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga juga terdapat penambahan bab dan penyempurnaan beberapa pasal. (radar)