Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPRD Dukung Kampus Unair

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

dprdBANYUWANGI – Keputusan Menteri Pendidikan RI, Muhammad Nuh, membuka kampus Universitas Airlangga (Unair) Surabaya di Banyuwangi mendapat apresiasi kalangan wakil rakyat. Keputusan itu dinilai sebagai langkah tepat dalam memacu percepatan pembangunan dan kesejahteraan warga Banyuwangi. Ketua DPRD Banyuwangi, Hermanto mengatakan, kampus Unair di Banyuwangi akan berdampak positif terhadap kesejahteraan warga.

Karena itu, kehadiran Unair di Kota Gandrung harus mendapatkan apresiasi semua elemen masyarakat. Dengan kehadiran Unair, kata Herman, warga Banyuwangi akan lebih baik dalam mendapatkan pelayanan pendidikan. Kehadiran Unair sebagai salah satu kampus terbaik di Asia akan memberikan dampak terhadap pengembangan pembangunan pendidikan warga Banyuwangi. Pembangunan beberapa daerah yang miliki kampus negeri, kata Hermanto, jauh lebih maju daripada daerah yang tidak memiliki perguruan tinggi negeri.

Dengan kehadiran Unair, pendidikan di Banyuwangi tidak monoton dan akan terjadi proses kompetisi yang sehat,sehingga kualitas pendidikan semakin baik. “Walau Unair hadir di Banyuwangi, tapi tidak akan mematikan perguruan tinggi swasta yang ada,” ujar Hermanto. Apalagi, lanjut Hermanto, tidak semua lulusan SMA bisa ditampung Unair. Sebab, kapasitas tampung Unair sangat terbatas dan tidak mungkin sampai mematikan kampus swasta.

Herman to mengajak para akademisi yang menolak kehadiran Unair berpikir lebih rasional. Yang perlu dipahami, kedatangan Unair di Banyuwangi akan menguntungkan rakyat banyak. Kedepan, Unair di Banyuwangi akan berperan lebih besar dalam memajukan pendidikan Banyuwangi. “Kita seharusnya berterima kepada Kementerian Pendidikan dan Unair yang telah memilih Banyuwangi sebagai lokasi kampus. Kesempatan itu ti dak dimiliki semua daerah,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi, Dwi Yanto mengatakan, pemerintah daerah sangat menghargai pendapat masyarakat yang kontra berdirinya kampus Unair di Banyuwangi. Tetapi, yang perlu diingat, pendapat masyarakat yang welcome dan mendukung penuh kehadiran Unair jauh lebih besar. Karena itu, yang kontra juga harus menghargai pihak yang mendukung kehadiran Unair itu.

Kehadiran para doktor dan ilmuwan dari berbagai latar belakang ilmu pengetahuan Unair di Banyuwangi dapat meramaikan perkuliahan PTS, sehingga menghasilkan lulusan yang berkualitas. Secara pribadi, Dwi sangat berharap Pemkab Banyuwangi bekerja sama dengan Unair dengan membuka program pascasarjana di Banyuwangi. Jika Unair membuka pascasarjana di Banyuwangi, maka warga Banyuwangi bisa mendapat layanan pendidikan tanpa harus meninggalkan tugas dan pekerjaan.

“Kalau ada pascasarjana, kita bisa melanjutkan ke jenjang S2 dan S3 tanpa harus meninggalkan pekerjaan,” kata Dwi. Sekadar diketahui, mulai tahun ajaran baru 2014, Unair akan membuka beberapa fakultas di Banyuwangi. Beberapa pro gram studi yang akan dibuka adalah kedokteran he wan, kesehatan masyarakat, budi daya pengairan, dan akun tansi. Sementara, aktivitas perkuliahan akan di se lenggarakan di SMA 1 Giri. Jang ka panjang, pemerintah akan membangun kampus Unair seluas 100 hektare.

Sementara itu, diberitakan sebelumnya, Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi masih kukuh dengan sikap menolak berdirinya kampus Unair di Banyuwangi. Rektor Untag Banyuwangi, Tutut Hariyadi mengatakan, alasan penolakan berdirinya kampus Unair di Banyuwangi itu jelas. Menurutnya, penolakan tersebut terjadi bukan akibat ketakutan Untag bersaing dengan perguruan tinggi lain. Sikap menolak justru didasarkan pada niat konsisten memegang teguh peraturan dan perundangan yang berlaku.

Dikatakan, dasar pendirian kampus Unair di Banyuwangi adalah Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 20 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan program studi (prodi) di luar domisili perguruan tinggi. “Jika salah satu syarat dalam Permendiknas itu tidak dipenuhi, maka perkuliahan di luar domisili bisa dikategorikan kelas jauh. Perkuliahan jarak jauh sudah dilarang,” ujarnya dikonfirmasi usai pertemuan diruang F4 kampus Untag Banyuwangi kemarin (24/2).

Rektor Tutut mengajak Fo rum Komunikasi PTS se-Banyuwangi untuk mengkritisi dan mencegah adanya rencana-rencana menyimpang dari koridor peraturan dan perundangan yang telah diberlakukan secara resmi pemerintah RI. Namun demikian, Tutut menegaskan masing-masing PTS memiliki hak masing-masing untuk menyikapi rencana penyelenggaraan Unair di Banyuwangi. “Meski sendirian pun, Untag akan tetap pada si kap menolak Unair di Banyuwangi,” tegasnya.

Menurut Tutut, akan lebih ele gan jika Banyuwangi me miliki universitas negeri sendiri yang dirintis sejak awal, tanpa
melanggar peraturan dan perundangan.Bahkan Untag siap mendukung pendirian uni versitas negeri yang dirintis sejak awal tersebut. Seperti halnya sikap Untag Banyuwangi yang tidak pernah mempersoalkan berdirinya Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi) dan Sekolah Pilot Negeri Banyuwangi. “Karena memang prosedural dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan,” cetusnya.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Untag Banyuwangi, DR Didik Suhariyanto mengatakan, Permen diknas Nomor 20 Tahun 2011 merupakan produk hukum represif, yakni produk hukum kemauan penguasa tanpa menghiraukan rakyat. Permendiknas itu menimbulkan konflik norma yang hanya menguntungkan penguasa, perguruan tinggi negeri (PTN), dan sekelompok kecil elemen masyarakat di daerah. “Sedangkan yang dirugikan Pemkab/Pemerintah Kota (Pemkot) karena perkembangan potensi daerah di berbagai sektor akan semakin lambat.

PTS di daerah juga dirugikan karena ruang geraknya semakin sempit bahkan menjadi tertutup. Peraturan yang represif juga merugikan mayoritas masyarakat,” tandasnya. Didik menambahkan, Permendiknas tersebut harus dicabut karena sangat represif dan konflik norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Baik sumber hukum materiil, yakni Pancasila, maupun dengan sumber hukum formal, di antaranya UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang- undangan. (radar)

Kata kunci yang digunakan :