Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

DPRD Segera Panggil Kades Murwanto

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

PESANGGARAN – Kebijakan main pecat yang dilakukan Murwanto selaku Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, terhadap anak buahnya mulai menuai sorotan. Kalangan DPRD Banyuwangi langsung merespons Murwanto yang baru saja memecat Kepala Urusan Pemerintahan (Kaurpem), Kasiyadi. Yang menjadi fokus DPRD adalah soal ijazah Murwanto.

Berdasar putusan kasasi Mahkmah Agung (MA), Murwanto tidak memiliki ijazah SMP/ sederajat sebagai syarat cakades dulu. Sesuai perda, ijazah tersebut sebagai salah satu syarat yang harus dimiliki kepala desa. Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi Khusnan Abadi menyatakan, jabatan kepala desa yang disandang Murwanto cacat hukum. Sebab, yang bersangkutan terbukti tidak memiliki ijazah SMP.

’Itu sama sekali tidak mematuhi ketentuan hukum,” tegas Khusnan saat ditemui koran ini kemarin. Pasca putusan MA tersebut, pihaknya sudah minta eksekutif menindaklanjuti proses pemberhentian kades tersebut. Tetapi, hingga kini janji tersebut tak kunjung ditepati. ‘’Harus segera ada putusan. Pemerintah harus tegas,” desaknya. Komisi I akan memberikan waktu hingga beberapa hari ke depan mengenai kejelasan nasib Murwanto tersebut.

Jika tidak segera diputus, maka  pemerintah melanggar ketentuanhukum. ‘’Jadi, segera ambil keputusan. Tunggu waktu apa lagi, karena masalah itu sudah jelas dasarnya,” imbuh politisi dari PKB tersebut. Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD, Eko Susilo Nur Hidayat menambahkan, persoalan Kades Murwanto tersebut merupakan atensi wakil rakyat. Sebab itulah, pihaknya akan segera mengambil langkah.

‘’Surat sudah masuk. Akan kita panggil yang bersangkutan untuk hearing (dengar pendapat),” kata Eko. Menurut dia, inisiatif tersebut segera diambil agar status kades tersebut jelas. Dia tidak habis pikir kades tersebut belum direspons pemerintah. ‘’Ini bagaimana. Sudah jelas tak punya ijazah, tapi tetap menjabat. Saya kira sudah diputus, tapi ternyata belum,” sesal Eko.

Diberitakan sebelumnya,  meski pernah dinyatakan bersalah dalam perkara ijazah palsu, Murwanto tetap percaya diri memimpin Desa Sumbergaung. Belum lama ini dia memecat salah seorang kepala urusan pemerintahan (kaur pemdes) karena diangg a p s a l a h dalam menjalankan tugas. Kaur pemdes yang dipecat adalah Kasiyadi. Tindakan Murwanto itu langsung mengundang protes Kasiyadi.

Tak terima diperlakukan semena-mena, dia langsung mengadukan Murwanto kepada Bupati Abdullah Azwar Anas. Pengaduan juga ditujukan kepada DPRD Banyuwangi. Kasiyadi berargumen, pemberhentian tersebut tanpa dasar hukum jelas. Dia pun menuntut agar tugas-tugasnya sebagai kaur pemdes dikembalikan seperti semula. Dirinya merasa tidak punya kesalahan selama bertugas.

”Saya memang sering bersikap kritis terhadap pimpinan. Nggak ada peringatan, tiba-tiba saya dipecat,’’ sesalnya saat menemui koran ini di kantor Jawa Pos Radar Banyuwangi, Biro Genteng kala itu. Sekadar tahu, terkait ijazah palsu, Pengadilan Negeri Banyuwangi memutus bebas Murwanto. Murwanto akhirnya diputus 3 bulan penjara oleh Mahkamah Agung. (radar)