Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

DPRD Warning Dirut PT Lidjen

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Polemik antara pekerja dan manajemen PT. Lidjen berlanjut. Para pekerja seolah tidak lelah berjuang menuntut direktur utama (dirut) perkebunan itu mengembalikan hak-hak pekerja, yakni kembali mempekerjakan tiga karyawan yang dipecat secara sepihak dan mengembalikan standar gaji yang sempat diturunkan pihak manajemen PT. Lidjen.

Ratusan pekerja PT. Lidjen mendatangi kantor DPRD Banyuwangi Senin lalu (4/5). Itu adalah kali ketiga para pekerja perkebunan penghasil cengkih dan kopi yang berlokasi di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, itu memenuhi undangan rapat dengar pendapat (hearing) yang dilayangkan Komisi II DPRD.

Sayang, tiga kali hearing digelar, tiga kali itu pula Dirut PT. Lidjen, Goenanto, yang juga diundang guna mencari solusi tersebut mangkir. Tak pelak, ketidakhadiran Dirut PT. Lidjen, itu menuai kecaman para pekerja. Bukan hanya pekerja, Ketua Komisi II, Marifatul Kamila alias Rifa dan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Syaiful Alam Sudrajat, tidak mampu menutupi kekecewaannya.

“Kami merasa dilecehkan. Tiga kali kami undang mengikuti hearing, yang bersangkutan (Goenanto) tidak hadir,” sesal Rifa. Meski Goenanto tidak hadir, agenda hearing kali ini tetap dilaksanakan. Para pekerja mengaku persoalan itu dilatarbelakangi dua hal.

Pertama, Goenanto telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap tiga pekerja. Persoalan kedua, manajemen perusahaan menurunkan standar gaji karyawan, tanpa didasari landasan yang jelas.

ketua Serikat Pekerja PT. Lidjen, Hartono mengatakan, sebelum pemecatan dua karyawan dilakukan,N dirinya sudah menghadap Goenanto untuk tidak serta-merta melakukan pemecatan karyawan. “Tetapi tiba-tiba ada pemecatan, dan kami sama sekali tidak diajak berdiskusi,” ujarnya.

Kepala Dinsosnakertrans, Syaiful Alam Sudrajat mengatakan, undang-undang (UU) melarang perusahaan melakukan pemecatan sepihak, yakni pemecatan yang tidak didasari bukti-bukti kuat kesalahan berat yang dilakukan karyawan tersebut.

Dikatakan, pihak Dinsosnakertrans telah mengeluarkan anjuran agar manajemen PT. Lidjen mempekerjakan kembali tiga karyawan yang di-PHK secara sepihak tersebut. Sementara itu, Rifa mengaku sangat kecewa lantaran Dirut PT. Lidjen tidak mengindahkan undangan hearing yang telah tiga kali dilayangkan. “Kami akan berkoordinasi dengan ketua dewan untuk menghadirkan paksa Pak Goenanto melalui aparat berwenang,” pungkasnya. (RADAR)