Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

DPT Pileg Naik 26.325 Orang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Zonasi Pemasangan Baliho Ditetapkan

BANYUWANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ba nyuwangi menetapkan Daftar Pe milih Tetap (DPT) untuk Pe mi lihan Legislatif (Pileg) 2014 men datang. Penetapan DPT itu di laksanakan di Hotel Ikhtiar Surya, Kecamatan Giri, Kamis ma lam lalu (12/9). Dalam penetapan yang dipim pin langsung Ketua KPU Ba nyuwangi Syamsul Arifi n itu, DPT Pileg 2014 di Kabupaten Ba nyuwangi mencapai 1.269. 164 orang. “Ini sudah di tetapkan untuk Pileg 2014 men datang,” ujar Syamsul Arifi n.

Menurut Syamsul, dari jumlah DPT itu, pemilih laki-laki sebanyak 629.588 orang dan pe milih perempuan 639.576 orang. Mereka akan memilih di 3.409 tempat pemungutan su ara (TPS) yang tersebar di 217 desa/kelurahan di Kabupaten Ba nyuwangi. Jumlah DPT Pileg 2014 yang men capai 1.269.164 orang tersebut naik 26.325 orang dari jum lah DPT untuk Pemilihan Gu bernur (Pilgub) Jawa Timur yang sudah digelar 29 Agustus 2013 lalu.

“DPT pileg naik bila di banding DPT pilgub,” ujar mantan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi itu. Meski DPT Pileg 2014 telah ditetapkan, Syamsul tetap ber harap kepada masyarakat, te rutama pimpinan parpol, tetap melakukan evaluasi. Bila ada yang salah atau kurang, ada ke sempatan diperbaiki. “Kita tunggu sampai 11 Oktober 2013,” terangnya.

Di antara kekurangan atau kesalahan yang terjadi, lanjut dia, bila ada anggota TNI atau Pol ri yang tercatat dalam DPT. Selain itu, ada warga yang su dah memenuhi persyaratan tapi belum terdaftar. “Ada pe rempuan yang baru nikah dan tidak tercatat, bisa didaftarkan,” im bunya. Selain masalah DPT Pileg 2014, dalam penetapan itu juga di lakukan sosialisasi mengenai pemasangan baliho milik partai politik dan para calon anggota legislatif (caleg).

Baliho akan ditertibkan. Semua diatur berda sar zonasi,” katanya. Terkait baliho, lanjut dia, hanya diperbolehkan di pa sang parpol. Caleg ha nya diperbolehkan memasang span duk dengan ukuran 1,5 meter kali tujuh meter. “Satu zonasi hanya boleh ada satu baliho milik par pol. Bila melanggar, harus diter tibkan,” cetusnya. (radar)