Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

dr Nanang Dihukum Setahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dodik malah Kena 1,5 Tahun

BANYUWANGI – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya membacakan amar putusan kasus korupsi proyek ruang rawat inap RSUD Genteng senin malam lalu (3/3). Tiga ter dakwa kasus proyek gedung rawat inap dua lantai RSUD Gen teng senilai Rp 4,1 miliar itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Titik SH dengan anggota Antonius S, SH dan Gatot SH itu menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Tiga terdakwa itu ada lah mantan direktur RSUD Genteng dr. Nanang Sugianto, Komisaris PT. Pancoran Jember Riskiyanto Dodik Pram, dan Manajer PT. Pancoran Jember Ir. Dwinta Indarwati. Mereka dinyatakan secara sah melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek gedung rawat inap RSUD Genteng yang di biayai APBD Banyuwangi tahun 2010 lalu.

Majelis hakim tipikor dalam amar putusannya menyebut, ketiga terdakwa itu melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. “Untuk putusan ketiga ter dakwa ini tidak sama,” terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, Paulus Agung Widaryanto SH. Menurut Agung, dr. Nanang dan Dwinta Indarwati dihukum se tahun penjara oleh majelis hakim.

Komisaris PT. Pancoran Riskiyanto Dodik Pram diganjar penjara satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun. “Dodik dianggap sebagai otaknya,” katanya.Meski sudah diputus majelis hakim, ketiga terdakwa yang selama ini hanya menjalani tahanan kota, itu juga tidak langsung ditahan. Sebab, ketigaterdakwa itu tidak menerima putusan hakim dengan menga jukan banding. “Dalam putusan ini tidak ada denda,” ungkapnya.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang meng hukum setahun penjara masingma sing untuk dr. Nanang, dan Dwinta, serta hukuman 1,5 tahun untuk Dodik itu, ternyata lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Karimudin SH dari Kejari Banyuwangi. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut majelis hakim agar dr. Nanang dan Dodik dihukum tiga tahun penjara. Khusus Dwinta, jaksa menuntut agar dia dihukum dua tahun penjara. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar ketiga terdakwa itu diwajibkan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. (radar)