Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dua Bulan Siap Kebut 8 Raperda

Adil Achmadiono
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Adil Achmadiono

BANYUWANGI – Banyaknya rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk ke meja legislatif ditanggapi serius para wakil rakyat di DPRD Banyuwangi. Dalam rentang dua bulan ke depan, DPRD bertekad menyelesaikan pembahasan delapan raperda untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Adil Ach madiono menga takan, delapan raperda yang segera dibahas terdiri atas lima raperda yang diajukan pihak eksekutif dan tiga raperda inisiatif DPRD.Adil mengaku optimistis, pihaknya mampu menyelesaikan delapan raperda itu dalam rentang waktu yang singkat tersebut.

Sebab, dari empat raperda yang sudah disampaikan eksekutif, tiga di antaranya merupakan raperda perubahan yang hanya menyesuaikan undang-undang (UU) yang berlaku. “Dari empat raperda yang sudah disampaikan eksekutif hanya satu yang baru, yakni raperda izin usaha konstruksi. Satu raperda lain menyusul,” ujarnya kemarin (16/10).

Seperti diketahui, kurang dari tiga bulan menjelang tutup tahun, eksekutif kembali mengajukan raperda kepada DPRD Banyuwangi. Tidak tanggung-tanggung, kali ini eksekutif menyerahkan empat raperda sekaligus. Empat raperda itu meliputi raperda perubahan ke-3 atas Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 13 Tahun 2007 tentang penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga; raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah; raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha; dan raperda tentang Izin usaha jasa konstruksi.

DPRD pun langsung menggelar paripurna penyampaian nota penjelasan bupati atas diajukannya empat raperda tersebut Senin lalu (15/10). Menurut Adil, penyampaian nota penjelasan bupati tersebut disesuaikan dengan agenda Bupati Abdullah Azwar Anas yang hendak menunaikan ibadah haji. “Seraya menunggu bupati datang, yang raperda inisiatif dikerjakan oleh legislatif,” pungkasnya. (radar)