Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Dosen Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi Ditetapkan Tersangka

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Dua-Dosen-Universitas-17-Agustus-1945-Banyuwangi-Ditetapkan-Tersangka

BANYUWANGI – Penyidik pidana umum (pidum) Polres Banyuwangi  akhirnya menetapkan dua dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Banyuwangi sebagai tersangka. Dua dosen itu adalah Andi Karya Catur dan Inggrid M. Roroh.

Mereka dijadikan sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan fitnah. Peningkatan status Andi Karya Catur dan Inggrid itu didasari sejumlah bukti dan keterangan saksi ahli yang dianggap memenuhi unsur pidana  dalam Pasal 335 dan 311 KUHP.

Sekadar diketahui, proses hukum yang kini dihadapi kedua dosen Untag Banyuwangi itu tidak lepas dari kisruh di internal Perkumpulan Gema Pendidikan Nasional (Perpenas) 17 Agustus 1945 Banyuwangi. Saat itu Ketua Perpenas terpilih,  Sugihartoyo, akan ngantor di kantor  Perpenas di areal kampus Untag di Jalan Adi Sucipto, Banyuwangi.

Namun, usaha Sugihartoyo itu dihalangi kubu pengurus lama yang diawaki, Waridjan. Pada konflik itu masalah muncul. Andi dan Inggrid diduga melakukan provokasi dan memfitnah pengurus Perpenas yang baru. Tidak terima diperlakukan demikian, kubu Sugihartoyo melakukan langkah hukum dengan mengadukan perbuatan  keduanya ke Polres Banyuwangi.

Setelah beberapa bulan berjalan, kasus itu mulai ada titik terang. Setelah memeriksa keterangan saksi dan barang bukti yang ada, penyidik menaikkan status Andi Karya Catur dan Inggrid sebagai tersangka. “Statusnya sudah dinaikkan setelah kami melakukan pemeriksaan saksi ahli di Malang,” beber Kasatreskrim AKP Stevie Arnold Rampengan.

Kasatreskrim Stevie  mengakui, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap dua dosen tersebut.  Surat panggilan penyidik satreskrim dengan embel-embel tersangka sudah dilayangkan kepada  Catur dan Inggrid. Namun, dalam sesi pemeriksaan pertama tersebut kedua dosen itu tidak hadir.

Tentang alasan tidak hadir sudah  dikonfirmasikan kepada penyidik satreskrim Polres Banyuwangi. Namun, rumor yang beredar menyebutkan penundaan pemeriksaan kedua dosen itu terjadi karena masalah internal, salah satunya pencabutan mandat pengacara yang selama ini mendampingi mereka.

Kini penyidik sudah berancang-ancang  mengirim surat pemanggilan kedua. Bila dalam panggilan kedua itu masih belum datang, maka penyidik siap melakukan  ketentuan seperti termaktub dalam KUHAP yakni pemanggilan dengan paksaan.

Disinggung tentang kemungkinan upaya penahanan, Kasatreskrim Stevie belum mau berbicara ke arah sana. Targetnya, kata dia,  dalam waktu dekat pemeriksaan atas Catur dan Inggrid sudah bisa dilaksanakan. “Kami fokus pemeriksaan dulu. Pemeriksaan atas statusnya yang dinaikkan menjadi tersangka tadi,” ujarnya.(radar)