Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Dua Pasien Melahirkan Tak Bisa Pakai BPJS

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR – Dua ibu yang melahirkan di rumah sakit Muncar Medical Center (MMC), Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, tidak bisa menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kemarin (7/3). Gara-garanya, sejak awal  masuk rumah sakit mendaftar  sebagai pasien umum.

Kedua perempuan yang melahirkan itu Vina Soraya, asal Desa  Tembokrejo, Kecamatan Muncar,  dan Nurul Azizah, warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Kedua pasien itu sama-sama ingin pindah dari pasien umum ke BPJS. Tapi, keinginan itu tidak bisa.

Menurut suami Vina Soraya, Yazidi Rahman, mengatakan  sejak awal masuk ke rumah sakit sempat ditanya oleh pegawai  rumah sakit terkait pelayanan.  Saat itu ditawari pilihan pelayanan menggunakan BPJS dan pelayanan umum. ” Saya saat itu milih  pelayanan umum, ” katanya.

Berselang dua jam, dia pingin pindah ke BPJS dan disetujui  oleh perawat dan petugas administrasi di RS MMC dan dirinya siap mengurus BPJS. Tapi setelah  BPJS jadi, ternyata pihak rumah  sakit mempersulit dengan alasan kartu BPJS Kesehatan belum aktif.

Padahal menurut petugas BPJS di Banyuwangi, sudah aktif dan bisa digunakan. Pihak rumah sakit mengajukan syarat agar  rujukan faskes pertama dari   Puksesmas. “Dari awal istri saya dirawat bidan, bukan di Puskesmas, jadi puskesmas tidak mengeluarkan surat yang disyaratkan itu,” jelasnya.

Kejadian serupa juga dialami  dialami Nurul Azizah istri Soleh  Tohari. Sejak Senin (6/2) pagi  mengurus BPJS Kesehatan, tapi setelah kartunya jadi, ternyata  tidak bisa di gunakan dengan  alasan yang sama. “Kami bingung mau bagaimana, apa  memang  pakai kartu BPJS seribet itu,”  ujarnya.

Kasus dua pasien itu mendapat perhatian serius dari anggota DPRD Banyuwangi, Ali Mustofa.  Pria dari Fraksi Nasdem itu  memediasi dengan rumah sakit, dan mendatangi kantor BPJS Banyuwangi. “Rumah sakit menyanggupi penggunaan pelayanan BPJS Kesehatan dua  pasien  yang baru melahirkan, tapi  terkendala dengan kepala  unit pelayanan BPJS Cabang Banyuwangi yang saklek memakai acuan daftar masuk pelayanan, karena menggunakan pelayanan umum,” jelas Ali.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi, Santhu Harianja, saat dikonfirmasi mengatakan kedua pasien itu merupakan rekom dari Dinas Sosial (Dinsos) Banyuwangi. Sehingga, keduanya  masuk perawatan kelas tiga, namun yang terjadi mereka di  kelas dua.

“Rekom dinsos itu  kelas tiga dan tidak boleh naik  kelas dua. Rekom dinsos itu orang-orang yang tidak mampu  dan perawatan di kelas tiga, bukan kelas dua,” katanya. Mengenai proses kepemilikan kartu BPJS kedua pasien yang baru dibuat, menurutnya juga  belum bisa digunakan. Sebab, keduanya sudah telanjur daftar menggunakan pelayanan pasien   umum.

“Pasien itu sudah telanjur mendaftar ke rumah sakit menggunakan layanan pasien umum.  Pada saat pasien masuk rumah  sakit, itu ditanyakan pakai umum atau pakai BPJS,” imbuhnya.  Penggunaan BPJS itu hanya  bisa dilakukan pada waktu mendaftar masuk di rumah sakit. Meski kartu BPJS masih dalam  proses, itu sudah menjadi tanggungan BPJS dan ditunggu hingga 3×24 jam.

“Ini dari awal sudah  jelas pasien umum, kalau pindah  dari umum ke BPJS itu tidak bisa karena sudah ketentuan sejak awal,  jadi tetap pakai pasien umum.  Kecuali pasien sudah pulang dan  mendaftar lagi menggunakan BPJS,” ungkapnya.(radar)