Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Pengedar Diringkus, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu dan Ratusan Pil Koplo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satreskoba Polres Banyuwangi berhasil mengamankan puluhan paket sabu dan ratusan butir pil koplo dari tangan dua orang pengedar narkoba.

Pertama, Satreskoba menangkap Dedi Fakhruzi (42) di sebuah rumah kost di kawasan Kelurahan Karangrejo Kecamatan Banyuwangi kota. Dari tangan pria Jl. Yos Sudarso No. E33, Lingkungan Klatakan, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi tersebut,  kepolisian berhasil mengamankan 10 paket sabu seberat 9,49 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buak kotak kaleng hitam dan 1 buah tas.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram yang di jualnya tersebut di dapat dari seorang pengedar lainnya yang diketahui bernama Moch.Rizki bertempat tinggal di jalan banterang nomor 51 RT 02 RW 02 Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Banyuwangi.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh.Indra Najib mengatakan, sejumlah anggota Satreskoba pun bergerak menuju rumah laki laki berusia 26 tahun tersebut.

“Di gerebek di rumahnya, tersangka yang hanya lulusan SMP itu tidak bisa berkutik dan berhasil di amankan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,19 gram, 1 buah potongan sedotan, dan 1 unit ponsel,” papar Kasat Narkoba.

Dia menjelaskan, dari penggerebekan ini, kepolisian juga menyita sekitar 1.530 butir pil koplo jenis Trihexyphenidyl, 1 buah tas hitam dan uang tunai Rp 120.000 yang merupakan hasil penjualan barang barang terlarang tersebut.

“Rupanya, selain mengedarkan narkotika jenis sabu, tersangka Moch.Rizki juga berjualan pil koplo,” ungkap Kasat Narkoba.

“Kami terus gencar memberantas peredaran narkoba di wilayah Banyuwangi dengan meminta bantuan para kapolsek jajaran, untuk ikut serta mengawasi sekaligus menangkap para pelakunya,” paparnya.

Pasalnya, di akui saat ini narkoba sudah masuk ke semua kalangan baik anak anak, remaja maupun orang dewasa serta di berbagai bidang pekerjaan.

AKP Muh.Indra Najib membantah jika di Banyuwangi merupakan ladang besar peredaran narkoba bagi para pelakunya.

“Karena selama ini para tersangka yang di tangkap hanya dari kalangan barang bukti kecil dan itupun di nilai lemparan dari daerah lain,” pungkas Kasat Narkoba.

Kini, kedua tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi. Dan atas semua perbuatannya, mereka di jerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.