Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Pengurus Q-Net Ditahan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

duaBANYUWANGI – Aparat Polres Banyuwangi langsung merespons laporan anggota Q-Net yang mengaku tertipu terkait bisnis multi  level marketing (MLM). Dua pengurus bisnis MLM tersebut, yakni Syamsuri, warga Dusun Stembel, Desa/Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, dan Bambang Irawan, asal Desa Wirolegi, Kecamatan Pakusari, Jember, langsung ditahan kemarin.

Penahanan yang dilakukan penyidik polres itu karena kedua tersangka dianggap yang bertanggung jawab terkait usaha MLM yang dilakukan Q-Net di wilayah Kabupaten Banyuwangi. “Yang menjadi tersangka dalam kasus Q-Net ini sementara dua orang. Keduanya sudah kita tahan,” terang Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Banyuwangi Iptu Ali Masduki kemarin (18/6). Iptu Masduki menyebut, kedua tersangka yang sudah ditahan itu adalah Syamsuri dan Bambang Irawan.

Keduanya dianggap yang bertanggung jawab atas pengelolaan usaha MLM Q-Net yang telah dilaporkan Rudi Suprapto, warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari. Menurut Iptu Ali Masduki, hasil pemeriksaan sejumlah saksi, uang pendaftaran senilai Rp 7 juta hingga Rp 10,8 juta itu diterima Syamsuri. “Syamsuri ini orang Q-Net di Kabupaten Banyuwangi,” katanya.

Dana yang dihimpun Syamsuri itu, kata dia, diserahkan kepada atasannya bernama Bambang Irawan di Wirolegi, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember. “Bambang Irawan termasuk juragan Q-Net di Kabupaten Jember,” sebutnya  Sebelum kedua tersangka ditahan, Masduki menyebut bahwa keduanya sempat dimintai keterangan. Karena ada dugaan unsur penipuan, seperti yang dilaporkan para korban, kedua tersangka langsung dijebloskan ke tahanan Mapolres Banyuwangi.

“Kita masih memeriksa sejumlah saksi,” ujarnya. Sementara itu, Kapolres Banyuwangi AKBP Nanang Masbudi menyebut, pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan penipuan dengan kedok MLM tersebut. “Kami masih terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi,” katanya saat ditemui Jawa Pos Radar Banyuwangi di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin. Sampai saat ini, lanjut Kapolres Nanang, jumlah saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan dalam kasus MLM Q-Net itu sebanyak 15 orang.

Pemeriksaan saksi masih akan terus dilakukan. “Sudah ada tersangka, dan tersangkanya sudah kita tahan,” ungkapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, merasa dirugikan dalam usaha multi level marketing (MLM) Q-Net, Rudi Suprapto, 50, mendatangi Mapolres Banyuwangi. Dengan didampingi sejumlah korban lain, Rudi melaporkan pengelola Q-Net yang dianggap telah menipu dirinya. Dalam pengaduannya kepada polisi, Rudi yang sudah setahun bergabung dengan kelompok MLM tersebut merasa tidak pernah mendapat hasil apa pun.

Padahal, pihak pengelola menjanjikan gaji Rp 2,5 juta per minggu. “Saya hanya sekali dapat komisi sebesar 726 ribu,” terang Rudi Suprapto. Modus bisnis MLM yang dikelola oleh Q-Net ini, jelas dia, dilakukan dengan cara setiap calon anggota harus membeli produk dengan harga mulai Rp 7 juta, Rp 9,6 juta, hingga Rp 10,8 juta. “Besarnya tergantung produk yang akan dibeli,” ungkapnya. Dalam promosinya, terang dia, semua produk itu memiliki kekuatan.

“Bio Disc yang disiram air, katanya mampu menyembuhkan segala penyakit. Kalau pakai kalung Himalaya, katanya mampu mengangkat beban yang berat,” cetusnya. Tapi nyatanya, sebut dia, promosi khasiat produk yang dijual itu tidak pernah terbukti. Setelah mencoba beberapa kali Bio Disc, ternyata tetap tidak mampu menyembuhkan orang sakit. “Saya sudah mencoba beberapa kali, tapi tidak terbukti,” katanya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :