Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Dua Purel Cantik Diadili

KESANDUNG NARKOBA: Masha dan Indah setelah menjalani persidangan di PN Banyuwangi, kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
KESANDUNG NARKOBA: Masha dan Indah setelah menjalani persidangan di PN Banyuwangi, kemarin.

Simpan Sabu Terancam Empat Tahun Penjara

BANYUWANGI – Dua purel yang tersangkut kasus sabu-sabu (SS) akhirnya diajukan ke meja hijau kemarin. Mereka adalah Masliha alias Masha, 29, warga Du-sun Sidorejo, Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi, dan Indah Sri Balini, 22, warga Jalan Batur, Ling-kungan Tangkong, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi. Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beranggota Unggul Tri Esthi Mulyono.

Selama persidangan, kedua terdakwa didampingi Siti Nurhayati sebagai penasihat hukum. Agenda sidang ke-marin adalah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Eka Sabana. Awalnya, Mas-liha menghubungi Indah Sri Balini melalui hand phone(HP) agar mencarikan sabu-sabu. Setelah itu, keduanya bertemu di Simpang Empat Cungking, Ke-lurahan Mojopanggung.

“Mereka naik motor menuju Jalur Lingkar Ketapang, Kalipuro,” terang JPU Eka Sabana da lam dakwaannya. Di jalur lingkar itu, Indah yang su dah diberi uang oleh Masha Rp 500 ribu langsung menemui se seorang yang dikenal sebagai bandar narkoba. Setelah mendapat barang, satu paket sabu itu diserahkan kepada Masha. “Makanya cukup jelas keduanya ter bukti membeli narkoba jenis sabu-sabu,” tandas Eka Sabana.

Oleh JPU, kedua cewek cantik itu didakwa melanggar Pasal 112 jo Pasal 114, dan jo Pasal 132 Undang-Undang (UU) No. 35 Ta hun 2009 tentang narkotika. Jika pasal yang dituduhkan itu terbukti, maka keduanya bisa dipenjara minimal empat tahun. Seperti diketahui, Satnarkoba Pol res Banyuwangi menangkap dua cewek yang berprofesi sebagai purel di tempat hiburan malam.

Kedua tersangka ada lah Masliha alias Masha, 29, dan Indah Sri Balini, 22. Saat menangkap Masha, polisi berhasil me nemukan satu paket SS dengan berat kotor 0,27 gram, sebuah tas warna oranye, sobekan tas kresek warna biru, dan hand phone (HP) merek Cross. Dari tangan Indah, polisi menyita sebuah HP merek Samsung.(radar)

Kata kunci yang digunakan :