Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Rumah Pedagang Miras Digerebek

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Sebanyak 490 liter arak Bali diamankan Satuan Sabhara Polres Banyuwangi dari seorang pedagang Nur Hakim, 50, asal Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi.

CLURlNG-Memasuki H-3 Ramadan, Satuan Sabhara Polres Banyuwangi menggerebek rumah milik Nur Hakim, 52, di Dusun Krajan, Desa Sembulung, Kecamatan Cluring kemarin (24/5). Dalam operasi itu, polisi berhasil menyita 14 jeriken berisi arak Bali.

Kasat Sabhara Polres Banyuwangi, AKP Basori Alwi, mengatakan penggerebekan yang dilakukan di rumah pedagang miras itu untuk menyambut kedatangan bulan suci Ramadan. “Ini merupakan pekat Semeru,” katanya.

Menurut Kasat Sabhara, operasi yang dilakukan itu berhasil berkat informasi yang diberikan masyarakat. Dar iinformasi yang diberikan warga, pihaknya langsung meluncur ke lokasi. “Rumahnya kita gerebek, ada 14 jeriken berisi arak Bali, setiap jeriken itu isinya 35 liter,” ungkapnya.

Sukses menyita 14 jeriken arak Bali, jelas dia, langsung bergeser ke Muncar. Di kota ikan itu, mendatangi warung kopi milik Rukiyem, 60,warga Dusun Sumberjoyo, Desa Kemendung, yang diduga menyimpan miras.

“Di warung kopi itu hanya menemukan 16 botol anggur, tiga botol bir, dan tiga botol Newport,” ujarnya. Beedasar operasi pekat tersebut, diberi pembinaan dan diminta untuk menulis surat pernyataan tidak menjual miras lagi.

“Selain barang bukti diamankan, mereka juga diberi pembinaan,” terangnya. (radar)