Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dua Tahun Buron Keok

DITAHAN: Tersangka Syaiful Rohman (kanan) digandeng petugas di Mapolsek Muncar kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DITAHAN: Tersangka Syaiful Rohman (kanan) digandeng petugas di Mapolsek Muncar kemarin.

MUNCAR – Dua tahun buron, Syaiful Rohman, 26, akhirnya keok. Warga Dusun Krajan, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar, itu ditangkap aparat kemarin (1/11). Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus pencurian dengan kekerasan pada April 2010 lalu.

Kapolsek Muncar, Kompol Ary Murtini mengatakan, dalam kasus di Dusun Palurejo, Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, itu ada dua pelaku yang beraksi. “Satu pelaku sudah ditangkap dan sudah dihukum,” ujarnya kepada Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin.

Kasi Humas Polsek Muncar, Aiptu Putu Ardana menambahkan, dua tersangka itu melakukan penodongan di sebuah pos kamling sekitar pukul 19.30. Korbannya adalah Hadi Prayitno, 19, yang beralamat tak jauh dari lokasi kejadian. “Korban ditodong dengan pisau sangkur lalu ponsel milik korban dirampas,” terangnya.

Setelah itu, kenang dia, korban langsung berteriak minta tolong. Usaha tersebut membuahkan hasil. Sebab, satu tersangka berhasil ditangkap warga. “Satu tersangka akhirnya dihukum, dan satu lagi berhasil melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),’’ ulasnya.

Mencari jejak pelaku tidaklah mudah. Meski begitu, jelasnya, polisi tetap mencari pelaku. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap kemarin. ’’Saat ini, tersangka masih kita amankan. Dia dijerat Pasal 365 tentang pencurian,” tandasnya. (radar)