Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Dukun Tertipu, Rp 30 Juta Amblas

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

dukunKorban dan Pelaku Sama-sama Jebolan Lapas Banyuwangi

BANGO0REJO – Mengaku bisa menggandakan uang, Subandi, 55, seorang dukun asal Dusun Krajan, Desa Keradenan, Kecamatan Purwoharjo, tega menipu temannya sendiri sesama dukun, Sumarsani, 45, warga Dusun  Kedungagung, Desa Sambirejo, Kecamatan Bangorejo.Namun, perbuatan yang dilakukan  pada Februari 2013 tersebut akhirnya terbongkar dan mengantarkan mantan narapidana tersebut mendekam di ruang tahanan Mapolsek Bangorejo kemarin.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah gentong, daun sirsat kering, daun putri malu, rumput teki, sepuluh butir kerikil, dan sebuah kresek warna hitam. Kapolsek Bangorejo AKP Hery Purnomo mengatakan, kasus tersebut sebenarnya terjadi Februari lalu. Kala itu pelaku menelepon korban dan memberi tahu bahwa dirinya bisa menggandakan uang hingga puluhan juta.

Merasa kepincut, korban yang kenal pelaku ketika sama-sama menjalani proses hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banyuwangi dalam kasus pencabulan itu akhirnya datang ke rumah Subandi. Sampai di rumah Subandi, korban diminta menyediakan beberapa syarat agar uangnya bisa digandakan, di antaranya menyediakan gentong, dedaunan, serta sejumlah barang bukti yang kini diamankan penyidik.

Pelaku juga minta uang dengan alasan sebagai mahar. Pertama, dia minta Rp 750 ribu. “Dua hari kemudian, dia minta lagi Rp 1,5 juta,” sebutnya. Tak berhenti di situ, beberapa lama kemudian pelaku kembali minta uang Rp 3,5 juta. Tanpa menaruh curiga, korban menurut saja dan menyerahkan uang sebagaimana permintaan Subandi. Anehnya, meski uang penggandaan yang dijanjikan belum terwujud, beberapa lama kemudian Subandi kembali minta uang kepada korban. Bahkan, kali ini nilainya, Rp 7,5 juta.

Beberapa bulan kemudian, dengan berbagai alasan, tersangka kembali minta uang Rp 5 juta. “Permintaan itu terus berlanjut, dan tersangka terus minta uang dengan jumlah bervariasi Kalau ditotal sekitar tiga puluh juta,” sebut kapolsek. Baru pada 23 Agustus lalu korban sadar bahwa dirinya telah di tipu, hingga akhir nya pada September lalu dia melapor ke Mapolsek Ba ngo rejo.

“Sejak saat itu pelaku kita cari, tapi baru kemarin bisa ditangkap di Gambiran,”  tandasnya. Saat diperiksa penyidik, Subandi mengaku sebenarnya dia me mang bisa menggandakan uang, tapi harus menjalani ritual puasa terlebih dahulu. Dia berkilah, yang dijanjikan ke pada korban tidak ter wujud karena korban tidak melakukan ritual sebagaimana perin tahnya. “Dia tidak puasa, ya tidak bisa terbukti,” ungkapnya. Terkait uang yang selama ini dia minta secara bertahap kepada korban, diakuinya habis untuk bisnis besi tua dan bangkrut.

“Uangnya habis, tapi tidak sampai tiga puluh juta. Perkiraan sekitar dua puluh sembilan juta,” sebutnya. Kini untuk mem pertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 jo Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun pen jara. (radar)