Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Duo Jagal Mutilasi Disidang Terpisah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Sempat Muncul Niat Meracuni Eni Marfuah

KABAT – Sidang kasus pembunuhan dengan korban Eni Marfuah, 15, di Dusun Kabat Mantren, Desa/Kecamatan Kabat, mulai digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin (9/6). Dua terdakwa masing-masing Syaiful Hadi, 17, dan Mohamad Rosyid, 17, hadir sebagai terdakwa. Dalam perkara yang menyebabkan masyarakat Kabat geger itu, kedua remaja itu disidang secara terpisah. Persidangan yang berlangsung sekitar pukul 12.30 itu mendapat pengawalan ekstra ketat aparat kepolisian.

Pihak Polres Banyuwangi tidak ingin kecolongan karena ada isu pengerahan massa besar-besaran dari Kecamatan Kabat. Polisi berseragam lengkap hadir mengamankan lokasi sidang mulai halaman hingga dalam pengadilan. Sidang yang berlangsung tertutup untuk umum itu juga dihadiri Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jember, orang tua korban, dan kuasa hukum terdakwa. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum. Kali pertama yang duduk di kursi pesakitan adalah Syaiful Hadi. 

Namun, persidangan ditunda lebih kurang 30 menit karena orang tua terdakwa tidak hadir.Majelis hakim melanjutkan persidangan dengan pembacaan dakwaan atas terdakwa lain, Mohamad Rosyid. Dalam persidangan Rosyid, jaksa mendakwa kedua terdakwa dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002. Kedua terdakwa dianggap telah menghabisi nyawa Eni Marfuah dengan cara dicekik kemudian memenggal kepalanya. Perbuatan itu dilakukan Mohamad Rosyid dan Syaiful Hadi secara bersamasama.

Dalam dakwaan itu juga terungkap bahwa Syaiful Hadi berencana menghabisi korban dengan cara lain, yakni meracuni dan menusuk korban. Dalam menjalankan niat jahatnya, Syaiful Hadi dibantu Mohamad Rosyid. Kuasa hukum terdakwa, Eko Sutrisno, menyatakan tidak akan melakukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Dirinya ingin majelis hakim mengagendakan pemeriksaan saksi dalam persidangan Rabu (11/6) besok. “Kami tidak akan ajukan eksepsi. Langsung saja ke materi perkara, yakni pemeriksaan saksi,” ujar Eko. 

Seperti diberitakan sebelumnya, mayat tanpa kepala ditemukan di Dam Kabat Mantren Sabtu pagi 26 April. Setelah diselidiki, ternyata mayat tersebut korban pembunuhan. Korban diketahui bernama Eni Marfuah, siswi salah satu madrasah tsanawiyah di Kecamatan Kabat. Dia dihabisi pacarnya sendiri, Syaiful Hadi, 17, dan seorang temannya bernama Rosyid, 17. Syaiful mengaku nekat menghabisi pacarnya karena tak mau diajak minggat. Selain itu, Eni diketahui tengah hamil dua bulan.

Akhirnya, Eni dicekik di lapangan bola dan mayatnya dibawa ke jurang dekat sungai di Dusun Kabat Mantren Sabtu malam (19/4). Di lokasi itu, Syaiful dibantu Rosyid memenggal kepala korban, kemudian mengubur sekadarnya. Karena diguyur hujan lebat beberapa hari, mayat Eni jatuh ke sungai dan ditemukan warga sepekan kemudian. (radar)