Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ealah, PCNU-Yunus Berakhir Damai

M.YUNUS dan PCNU Banyuwangi Berdamai
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
M.YUNUS dan PCNU Banyuwangi Berdamai

BANYUWANGI – Perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE yang di laporkan Pengurus Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi terhadap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) M. Yunus Wahyudi berakhir damai, kemarin (9/10).

Kesepakatan damai itu tertuang dalam surat perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak, yakni terlapor atas nama Yunus Wahyudi dan pihak pelapor atas nama Wakil Ketua PCNU Banyuwangi Nanang Nur Achmadi.

Penandatanganan surat perjanjian damai tersebut dilakukan kedua belah pihak di kantor pengacara Misnadi. Dalam surat perjanjian damai itu, kedua belah pihak sepakat berdamai atas dasar kemaslahatan umat di antara kedua belah pihak, di mana NU adalah rumah besar yang melindungi dan mengayomi warga NU dan masyarakat. Sehingga muatan materi pokok perkara yang terjadi di antara keduanya perlu diakhiri.

Selanjutnya kedua belah pihak saling memaalkan yang pokok perkaranya telah diselesaikan dalam musyawarah kekeluargaan. “Memang betul ada kesepakatan damai, tapi bukan saya yang meminta maaf,” ujar Yunus Wahyudi.

Kesepakatan damai itu, kata Yunus murni karena ingin menjaga marwah NU sebagai organisasi massa Islam terbesar di Indonesia. Gerakan dan pernyataan yang dilakukan ialah untuk menjaga nama baik NU.

“Semoga oknum-oknum yang ada dalam tubuh NU bisa lebih transparan dan terbuka, sehingga tidak ada rasa saling curiga. Gerakan saya juga bisa menjadi kaca benggala berintrospeksi diri lebih baik,” terang Yunus saat dihubungi melalui telepon selulernya, Senin sore (9/10).

Sementara itu, Wakil Ketua PCNU Banyuwangi Nanang Nur Achmadi mengatakan, kesepakatan damai tersebut merupakan atas saran dan persetujuan kiai-kiai NU. “NU adalah lembaga organisasi rahmatan lil alamin. Kami hanya melaksanakan apa yang disampaikan kiai. Kesepakatan damai ini juga untuk menjaga marwah dan nama baik NU,” jelas Nanang.

Kasatreskrim Polres Banyuwangi AKP Sodik Efendi belum bisa dikonfirmasi terkait kesepakatan damai antara kedua belah pihak tersebut. Padahal, pihak Satreskrim telah meminta keterangan sejumlah saksi ahli dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Banyuwangi tersebut.

Langkah itu ditempuh, pasca peningkatan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan. Sedikitnya, ada tiga saksi ahli yang akan dimintai keterangan dalam perkara ini.

Pertama, saksi ahli dalam bidang informasi teknologi, kedua ahli bidang bahasa, dan saksi ahli ketiga adalah dari ahli pidana. Seperti diketahui, PCNU Banyuwangi melaporkan oknum LSM Yunus Wahyudi ke Polres Banyuwangi pada 13 September lalu. Yunus dilaporkan atas dugaan telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Laporan tersebut menyusul pernyataan Yunus yang menyebut Ketua dan Wakil PCNU Banyuwangi diduga telah menerima aliran dana dari sebuah perusahaan tambang emas. Atas statemen itulah, jajaran pengurus PCNU Banyuwangi meradang dan melaporkan Yunus ke Polres Banyuwangi dengan didampingi lembaga konsultasi dan bantuan hukum (LKBH) NU Misnadi.

Bersama belasan badan otonom (Banom) NU seperti anggota Banser, Pagar Nusa, dan Gerakan Pemuda (GP) Ansor Banyuwangi. (radar)