Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Narkoba, Mantan PNS Ditangkap Polisi

Tersangka Beserta Barang Buktinya Di Ruang Penyidik Reskoba Polres Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Beserta Barang Buktinya Di Ruang Penyidik Reskoba Polres Banyuwangi.

BANYUWANGI – Agung Nurwibawa (46) seorang mantan PNS pada jajaran Pemkab Banyuwangi ditangkap Satreskoba Polres Banyuwangi setelah diketahui mengedarkan narkoba jenis Sabu. Tersangka ditangkap di rumahnya, dikawasan Jalan Untung Suropati nomor 46 Dusun Krajan RT 01 RW 11 Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar.

Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muhammad Indra Najib melalui KBO Narkoba, Iptu Suryono Bhakti mengatakan, tersangka merupakan target kepolisian cukup lama karena disinyalir kembali mengedarkan narkoba di wilayah Banyuwangi.

“Sebelumnya, tersangka pernah mendekam di dalam sel tahanan Lapas Banyuwangi atas kasus yang sama. Tapi rupanya, jeruji besi sel tahanan tidak membuatnya jera sehingga kembali melakukan transaksi barang haram itu,” papar Iptu Suryono.

Dia menjelaskan, dalam penangkapan ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,84 gram dari tangan tersangka. Juga 2 bendel plastic klip, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu atau bong, 1 buah korek api gas, 1 buah kompor dan 1 unit ponsel.

Dari hasil pengembangan penyidikan kepolisian, tersangka bukan hanya sebagai pemakai namun juga pengedar dengan sasaran berbagai kalangan masyarakat.

“Guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang buktinya di amankan di Mapolres Banyuwangi,” ungkap Iptu Suryono.

Dan atas semua perbuatannya, tersangka di jerat pasal 114 subsider pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun, sebelumnya, tersangka pernah menjadi ajudan di era kepemerintahan almarhum Bupati Samsul Hadi. Selanjutnya, di pindah tugaskan menjadi staf pada jajaran Dinas Perhubungan.

Dan karena di ketahui terlibat dalam peredaran narkoba, tersangka pun di keluarkan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai PNS.