Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Threx, Wanita Jebolan SD Diciduk Polisi

Tersangka Wagiyem
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Wagiyem

BANYUWANGI – Satnarkoba Polres Banyuwangi membekuk Wagiyem (35), yang berdomisili di Dusun Kumis Wetan RT 01 RW 06 Desa Wonosobo, Kecamatan Srono.

Wanita jebolan SD tertangkap tangan saat mengedarkan pil Trihexyphenidyl atau Threx tanpa izin resmi, Jum’at (27/10/17) pukul 11.00 WIB.

Dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya 5 butir pil trihexyphenidil yang disita dari saksi Bagus Adi, 10 klip plastik kecil per klip berisi 10 butir pil trihexyphenidil sejumlah 100 butir, uang tunai Rp 76.000.

Menurut Kasatresnarkoba Polres Banyuwangi, AKP. Muh. Indra Nadjib, SIK, pelaku yang langsung naik status menjadi tersangka ini dijerat Pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Saat ini tersangka Wagiyem berikut BB-nya kita sudah amankan di rumah tahanan (Rutan) Mapolres. Segera setelah proses penyidikan dan pemberkasannya selesai, akan kita limpahkan untuk menjalani persidangan,” terangnya.

Kata kunci yang digunakan :