Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Pil Treks, Sa’ban Diciduk Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Erwanto (kanan) dan Sa`ban (kiri).

BANYUWANGI – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Banyuwangi terus menggaungkan perang terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di seantero Bumi Bambangan.

Setelah meringkus tiga tersangka di wilayah Kecamatan Gambiran menjelang Rabu dini hari (10/5), siang dan sorenya aparat berhasil menciduk tiga tersangka pengedar obat keras jenis Trihexyphenidil alias treks diwilayah Kecamatan Rogojampi.

Artinya, aparat Satnarkoba sukses meringkus enam tersangka penyalahgunaan narkoba dalam tempo tidak lebih dari 24 jam.

Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, tiga tersangka penyalahgunaan obat-obat berbahaya tersebut diringkus di dua lokasi berbeda. Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga berhasil mengamankan BB berupa 706 butir treks.

Awalnya aparat menangkap Mohammad Ikbahul Firdaus, 25, di sekitar kediamannya di Dusun Gurit, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi sekitar pukul 14.00.  Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti (BB) sebanyak 630 butir pil Trihexyphenidil alias treks, satu bendel plastik klip, satu unit hand phone, serta uang tunai Rp 450 ribu.

“Tersangka tertangkap tangan mengedarkan sediaan farmasi jenis trex yang di beli dari seorang laki-laki yang mengaku berinisial S. Transaksi di tepi jalan Concrong, Rogojampi,” ujar Kasat narkoba Polres Banyuwangi, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra kemarin (11/5).

Sementara itu, pada Rabu sore, tepatnya pukul 17.00, aparat Satnarkoba kembali beraksi di wilayah Rogojampi. Lagi-lagi aparat sukses membekap pelaku penyalahgunaan obat berbahaya. Bahkan, kali ini, dua orang sekaligus berhasil diciduk, yakni Mohammad Nurus Saban, 21 ,warga Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Rogojampi dan Erwanto alias Ciwan, 28, warga Dusun Rogojampi Utara, Desa/Kecamatan Rogojampi.

Saban ditangkap di Dusun Krajan, Desa/ Kecamatan Rogojampi. Petugas mengamankan BB berupa 76 butir pil treks, empat bendel klip, dua bungkus rokok bekas, dan uang tunai Rp 45 ribu dari tangan pemuda yang satu ini.

Saat diinterogasi Saban mengaku mendapatkan puluhan butir pil treks tersebut dari Erwanto alias Ciwan. Aparat yang mendapat informasi tersebut langsung bergerak. Hanya hitungan menit, Ciwan berhasil diringkus beserta BB berupa satu unit HP dan uang tunai Rp 5 ribu.

Kasatnarkoba Ambuka menuturkan, tiga tersangka tersebut diamankan di Mapolres Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Antara Nurus Saban dan Ciwan merupakan satu jaringan. Puluhan pil treks yang dikuasai Nurus Saban ternyata berasal dari Ciwan. Sementara Firdaus tidak dalam satu lingkaran bersama keduanya,” pungkasnya. (radar)

Kata kunci yang digunakan :