Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Edarkan Uang Palsu, Pria Asal Gambiran Ditangkap

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Uang-pecahan-Rp100-ribu-dengan-nomor-seri-yang-sama-diamankan-oleh-anggota-Polsek-Singojuruh

SINGOJURUH – Anggota Polsek Singojuruh berhasil menggagalkan peredaran uang palsu (upal) Selasa malam (19/7). Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa uang  pecahan Rp 100 ribu sebanyak 33 lembar atau senilai  Rp 3,3 juta.

Pelaku yang diduga sebagai pengedar upal itu  adalah Mohammad Saripik, 46, warga Dusun Lidah, Desa/ Kecamatan Gambiran. Tersangka itu berhasil ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari Hj. Khomsatun, 55, seorang pedagang asal Dusun Padang Bulan, Desa Benelan Kidul, Kecamatan   Singojuruh.

Awalnya, sekitar pukul 22.00 pada Selasa malam (19/7) pelaku membeli rokok di toko milik Hj. Khomsatun dengan menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu. Saat membayar menggunakan uang pecahan Rp 100 ribu itu, korban yang rumahnya dekat dengan eks lokalisasi Sumberloh itu merasa curiga, karena uang yang digunakan kondisinya  kusut.

Setelah menyerahkan rokok berikut uang kembaliannya, korban mencoba memeriksa uang yang dibuat membayar itu dengan sinar  ultra violet. Hasilnya, uang itu  ternyata palsu karena tidak  ditemukan tanda-tanda serat seperti uang kertas asli.

“Setelah curiga itu, korban langsung laporan  ke polsek,” cetus Kapolsek Singojuruh, Iptu Sumono. Dari laporan itu, polisi langsung datang ke lokasi dan mencari pelaku yang malam itu akan ke eks. lokalisasi PSK Sumberloh.

“Pelaku  kita temukan di lokalisasi, langsung kita geledah dan dari saku celana ditemukan 33 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang nomor serinya sama, pelaku langsung kita tangkap,” jelas Iptu Sumono.

Upal yang dibawa pelaku itu, jelas dia, jika dilihat sekilas sangat mirip dengan aslinya. Tapi setelah  diamati pada bagian nomor seri dan ciri-ciri fisiknya, terlihat jelas jika uang itu palsu. “Apa mungkin Bank Indonesia mengeluarkan  mata uang dengan nomor seri yang sama sebanyak itu, apalagi kertasnya juga sangat jauh dari kualitas mata uang asli,” katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 244 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara. “Pelaku mengaku mendapatkan  uang dari Jember, tapi masih kita  dalami dan kembangkan, tidak menutup kemungkinan tersangka ini termasuk sindikat jaringan pengedar upal di Banyuwangi,”  katanya. (radar)