Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Eksekusi Rumah Berlangsung Tegang

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

pekerja-mengeluarkan-perabot-dari-rumah-yang-akan-dieksekusi-di-jalan-sukirman-desa-kedungrejo-kecamatan-muncar-banyuwangi-kemarin

MUNCAR – Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi mengeksekusi tanah seluas 1.365 meter persegi berikut bangunan di Jalan Sukirman, Dusun Krajan, RT 2,  RW 7, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, kemarin. Sebelum eksekusi dilakukan, sempat terjadi ketegangan.

Rombongan juru sita dari PN Banyuwangi tiba di lokasi sekitar pukul 09.30. Dengan dikawal ketat oleh pasukan dari  Polres Banyuwangi, Polsek Muncar, dan anggota dari Koramil  Muncar. Mereka langsung masuk ke rumah yang akan disita  dan membacakan risalah eksekusi.

“Itu tidak benar,” protes Yahya, salah satu putra Hj. Fatimah yang mengaku masih pemilik sah lahan dan rumah yang dieksekusi itu. Yahya menyebut, tanah dan rumah yang dieksekusi itu milik orang tuanya, Hj. Fatimah. “Sertifikat tanah dipinjam keponakan saya, Hamid, dan kami tidak tahu sertifikat itu dibalik nama dan digunakan agunan pinjam uang di bank,” cetusnya.

Saat ada protes itu, tim eksekutor PN Banyuwangi yang dipimpin panitera, Joko Purnomo, mencoba menenangkan dengan minta bila tidak puas untuk menempuh jalur hukum. “Kami mohon maaf, kami melaksanakan perintah risalah  lelang. Jika masih ada persoalan, bisa menempuh jalur hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Banyuwangi  sambil membawa bukti-bukti,” katanya.

Dengan disaksikan aparat  kepolisian dan  Kepala Desa Kedungrejo, H. Abdurachman, dan pihak pemohon eksekusi, Eddy  Sasmita,warga Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, proses eksekusi dilaksanakan dengan melakukan pengosongan.

Saat itu juga para pekerja langsung mengeluarkan seluruh isi rumah dan menyegel pintu rumah. Menurut Joko Purnomo, eksekusi yang dilakukan itu berdasar risalah lelang nomor 1082/2014 tertanggal 22 Oktober 2014. “Awalnya  termohon atas nama Abdul Hamid dan istrinya Lilis Aisah meminjam uang ke bank dengan  agunan sertifikat hak milik (SHM) nomor 833.  Karena tidak bisa mengangsur, akhirnya agunan  itu dilelang oleh bank,” ujarnya.

Lelang yang digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPNKL) Jember dimenangkan Eddy Sasmita asal Dusun Stoplas,  Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar. Objek sengketa itu ditempati tiga orang dari keluarga Abdul Hamid, di antaranya H. Damanhuri,  Hj. Fatimah, dan Yahya, anak kandung H.  Damanhuri dan Hj. Fatimah.

Jalannya eksekusi berlangsung lancar dengan pengamanan ketat 11 personel Sabhara Polres Banyuwangi, Polsek Muncar, dan Koramil Muncar. (radar)