Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Eksekutif Sepakat Retribusi Parkir Berlangganan Dievaluasi

Parkir Berlangganan di Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Parkir Berlangganan di Banyuwangi

Siap Diskusi dengan Pansus

BANYUWANGI – Desakan Panitia Khusus (Pansus) Revisi Perda Retribusi Jasa Umum Wacana DPRD mendapat respons dari eksekutif. Dinas Perhubungan (Dishub) menyatakan siap untuk mengkaji pencabutan parkir berlanganan yang telah diberlakukan di Banyuwangi sejak beberapa tahun terakhir tersebut.

Kepala Dishub, Kusiyadi, mengatakan pihaknya bakal melakukan pengkajian secara mendalam wacana pencabutan parkir berlangganan sebagaimana yang dilontarkan Pansus DPRD. Pengkajian dilakukan untuk mengetahui sisi positif dan negatif mekanisme penarikan retribusi parkir berlangganan maupun retribusi parkir yang ditarik setiap kali kendaraan di parkir di tepi jalan umum.

“Bagaimana plus-minusnya. Baik dari sisi regulasi maupun dari sisi pelaksanaan di lapangan,” ujarnya kemarin (29/8). Menurut Kusiyati, parkir berlangganan yang diterapkan di Banyuwangi selama ini dinilai sudah cukup baik.

Meski demikian, jika ada mekanisme penarikan retribusi parkir yang lebih baik, termasuk dari sisi pendapatan asli daerah (PAD) maupun pengaturan parkir dan pelayanan masyarakat, maka tidak tertutup kemungkinan pemkab akan mengubah mekanisme penarikan retribusi parkir tersebut.

“Kalau ada mekanisme yang lebih baik, kenapa tidak? Hanya saja, masih perlu ada kajian dan diskusi-diskusi bersama antara eksekutif dan legislatif,” cetusnya. Sebab, imbuh Kusiyadi, sampai kemarin pihaknya belum mendapat gambaran yang jelas tentang opsi-opsi penarikan retribusi parkir yang dilontarkan para wakil rakyat Banyuwangi. Karena itu, pihaknya siap berdiskusi dengan Pansus DPRD.

“Apalagi, dewan juga sudah melakukan studi banding, sehingga sudah punya gambaran pengaturan parkir di lokasi studi banding,” kata dia. Seperti diberitakan, Pansus Raperda Retribusi Jasa Umum DPRD Banyuwangi kian kencang menyuarakan pencabutan parkir berlangganan di Bumi Blambangan.

Pihak pansus beralasan, ketentuan parkir berlanganan tersebut tidak memiliki dasar hukum. Ketua Pansus Raperda Jasa Umum DPRD Banyuwangi, Basir Khadim, mengatakan selain untuk menindaklanjuti amanat undang-undang (UU), revisi perda ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Banyuwangi.

Karena itu, pansus sempat melontarkan dua opsi untuk meningkatkan PAD dari sektor parkir, yakni meningkatkan tarif parkir berlangganan atau penarikan retribusi parkir dilakukan setiap kali kendaraan parkir di tepi jalan umum.

Namun, berdasar hasil kajian lebih mendalam oleh pihak pansus, kata Basir, opsi menaikkan tarif parkir berlangganan tersebut tidak bisa dilakukan. Sebab, tidak ada cantolan hukum penerapan parkir berlangganan tersebut.

“Maka, kalau parkir berlangganan dipertahankan dan tarifnya dinaikkan, bisa menimbulkan masalah hukum,” ujarnya kemarin (28/8). Karena itu, Basir mendesak pihak eksekutif mencabut parkir berlangganan di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini.

“Dasar hukum parkir berlangganan tidak ada, maka apa pun alasannya harus dicabut. Eksekutif, khususnya bupati jangan ragu-ragu,” pungkasnya. (radar)