Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Eksekutif Setuju Raperda Sumbangan Dikaji Lagi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Proses pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang sumbangan pihak ketiga memasuki babak baru. Dalam rapat paripurna di DPRD Banyuwangi kemarin (12/3), eksekutif memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan fraksi dalam paripurna sebelumnya.

Wakil Bupati (Wabup) Banyuwangi, Yusuf Widiyatmoko, yang membacakan jawaban bupati kemarin lebih banyak menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada fraksi yang telah mengapresiasi pengajuan raperda tesebut.

“Permintaan agar raperda ini dikaji lebih mendalam, eksekutif menganggap hal itu tidak masalah,” ujar Yusuf Widyatmoko menjawab pandangan umum (PU) Fraksi PDIP.

Mengenai permintaan FPDIP agar frekuensi sumbangan pihak ketiga diatur sehingga tidak membebani penyumbang, eksekutif sependapat. “Dengan ini eksekutif sependapat,” tegas Wabup Yusuf yang juga ketua DPC PDIP Banyuwangi itu.

Terkait Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang meminta agar sejumlah pasal dalam raperda itu disempurnakan, eksekutif juga menyatakan sependapat. Sebagian besar usul yang disampaikan dalam PU FPD juga diterima eksekutif. “Eksekutif
juga terima kasih atas masukan yang diberikan Fraksi Partai Golkar dan Hanura,” ujar Wabup Yusuf.

Sayang, eksekutif enggan menanggapi PU yang disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB). Dalam jawabannya, eksekutif hanya menyampaikan terima kasih atas kesepahaman FKB. Padahal, FPKB dalam PU yang dibacakan Hj. Ana Anisah menyebut bahwa sumbangan pihak ketiga bisa menjadi bumerang karena akan dicurigai sebagai bentuk penyuapan.

Fraksi Gerindra yang menyoal pembangunan gedung pemkab sebesar Rp 19 miliar, tidak dijawab eksekutif. Wabup Yusuf hanya menyebut, masalah teknis agar disampaikan kepada pelaksana teknis, seperti satuan kerja pemerintah daerah (SKPD).

Terkait usul agar besar sumbangan diperjelas, eksekutif menyebut, sesuai surat edaran yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sumbangan itu bersifat ikhlas dan tidak mengikat. Menentukan besar sumbangan, berarti melanggar surat edaran Kemendagri. “Besar sumbangan tidak boleh ditentukan, karena harus ikhlas dan tidak mengikat,” katanya. (radar)