Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Eksepsi Budi Bego Ditolak

Hari Budiawan alias Budi Pego (kanan) menemui keluarganya usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin (3/10).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Hari Budiawan alias Budi Pego (kanan) menemui keluarganya usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin (3/10).

Sidang Perkara Spanduk Palu Arit

BANYUWANGI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego. Hakim pun memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 559/Pid.B/2017/PN Byw tersebut.

Keputusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Putu Endru Sonata dalam putusan sela atas perkara kejahatan terhadap keamanan negara yang digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, kemarin (3/10).

“Menimbang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka terhadap keberatan penasihat hukum terdakwa yang meminta agar surat dakwaan batal demi hukum adalah tidak beralasan sehingga statusnya dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas ketua majelis hakim Putu Endru Sonata.

Keputusan  majelis hakim menolak eksepsi disambut suka-cita massa yang kontra Budi Pego. Gabungan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), Forum Peduli Umat lndonesia (FPUI), Pemuda Pancasila (PP), dan Forum Suara Blambangan (Forsuba) mengungkapkan kegembiraanya atas putusan majelis hakim.

”Alhantdulillah Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar, merdeka,” teriak massa di luar gedung PN Banyuwangi.

Usai proses peesidangan, massa penyelamat NKRI terus berorasi di depan PN Banyuwangi. Mereka mendesak agar segala hal yang terindikasi berkaitan dengan PKI harus dihukum berat. Terlebih  tentang bahaya laten komunis, Banyuwangi memang punya sejarah kelam. Sebanyak 62 orang kader GP Ansor setempat telah menjadi korban kekejaman PKI pada 18 Oktober 1965 di Dusun Cemetuk, Desa Cluring, Kecamatan Cluring.

“Itu tidak boleh dilupakan, gerakan apa pun yang terindikasi menjadi kemunculan bahaya laten, harus diwaspadai,” kata Wakil Ketua PCNU Banyuwangi, Nanang Nur Ahmadi.

Pantauan Jawa Pos Radar Banyuwangi, sidang yang dimulai pukul 09.00 itu dihadiri terdakwa Hari Budiawan alias Budi Pego, jaksa penuntut umum (JPU) Budi Cahyono dan Arief Ramadhani, serta penasihat hukum terdakwa Ahmad Rifai.

Aparat kepolisian juga memperketat penjagaan selama berjalannya sidang. Tidak hanya di dalam ruang persidangan, penjagaan ketat juga terjadi di luar kantor Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Bahkan, sejumlah peserta sidang harus melalui pemeriksaan tiga lapis.

Pertama pemeriksaan di pagar berduri. Kedua pemeriksaan di depan pintu gerbang PN Banyuwangi, dan pemeriksaan ketiga di depan pintu masuk ruang persidangan. Satu persatu peserta sidang diperiksa dan digeledah.

Personel kepolisian yang mengamankan jalannya sidangjuga berpakaian dinas dan sipil. Polisi yang berseragam dinas juga tampak mengenakan rompi anti peluru dan bersenjata lengkap. “Kami kerahkan 500 personel, termasuk bala bantuan dari polsek samping untuk mengamankan sidang ini,” tandas Kasat Sabhara Polres Banyuwangi, AKP. Basori Alwi.

Penasihat hukum Budi Pego, Ahmad Rifa’i mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim tersebut. Namun, pihaknya tetap menghormati putusan itu. Pada sidang berikutnya, dia akan berkoordinasi dengan tim, untuk menyusun strategi pemeriksaan saksi.

“Akan kami pertimbangkan apakah akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa atau tidak, masih kami pertimbangkan. Kami juga akan melihat apakah jaksa bisa membuktikan alat bukti di persidangan. Karena berdasarkan gelar perkara di internal kami, kami yakin jika terdakwa tidak bersalah,” ungkap Ahmad Rifa’i.

Sesuai materi keberatan yang disampaikan dalam persidangan, jika terdakwa sama sekali tidak memenuhi unsur menyebarkan ajaran komunisme karena terdakwa pasif. “Terdakwa memang korlap aksi, hanya dalam proses aksi itu ditemukan logo palu arit dan tidak ada perbuatan aktif menyebarkan nilai-nilai perjuangan komunisme dan lainnya,” tetang Rifa’i.

Usai sidang, Budi Pego menyempatkan bertemu dengan keluarganya yang mengikuti jalannya persidangan. Bahkan, sebelum kembali ke dalam tahanan, Budi Pego juga tampak mencium putrinya yang digendong oleh pihak keluarga.

Sidang akan kembali dilanjutkan Selasa pekan depan (10/10) dengan agenda pemeriksaan saksi- saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum. (radar)