Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Embat Tiga Blackberry Mlilik Tetangga Sendiri

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

blacberrySONGGON – Diduga mencuri tiga buah telepon seluler (ponsel) merek Blackberry tetangga, Ahmad Santoso, 32, ditangkap anggota Polsek Sanggon. Dia diamankan saat berada di rumah WT, istri mudanya yang tinggal di Dusun Sidomulyo, RT 2, RW 5, Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore, kemarin (23/2).

Untuk keperluan pemeriksaan, tersangka yang juga punya rumah di Dusun Balak kidul, Desa Balak, Kecamatan Songgon itu, kini sementara harus mendekam di ruang tahanan polsek. “Tersangka masih kita periksa,” cetus Kapolsek Songgon, AKP Abdul Jabar, melalui Kasihuntas Aiptu H. Abdul Rachman. Menurut Kasihumas, tersangka ditangkap setelah ada laporan dari korban, Desi, 27.

Korban yang masih tetangga tersangka di Desa Balak itu mengaku tiga buah Blackberry milikya hilang pada Sabtu (14/2). “Dari laporan itu, kita langsung melakukan penyelidikan,” katanya. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan mendengar keterangan sejumlah saksi dan olah TKP, polisi mencurigai tersangka yang masih tetangga korban itu menjadi pelakunya.

“Karena pelaku ini jarang pulang ke rumah istrinya di Balak, korban kemudian curiga,” terang Kasihumas Polsek Songgon. Dari kecurigaan itu, polisi akhirnya melacak keberadaan tersangka. Dari hasil pelacakan itu, diketahui kalau tersangka memiliki istri muda di Desa sepanjang, Kecamatan Glenmore. “‘Tersangka kita tangkap di rumah istri mudanya itu’ katanya.

Dari keterangan tersangka, jelas dia, tiga buah Blackberry hasil kejahatannya itu, dua buah telah dijual ke salah satu konter ponsel di Kecamatan Genteng. Sedangkan satu unit ponsel lainnya masih dipakai. “Yang menjual ponsel itu istri muda tersangka, tapi sekarang kabur,” ujarnya. (radar)