Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Empat Saksi Beratkan Bos PT Maya Muncar

DISUMPAH: Beberapa saksi dihadirkan dalam sidang PT Maya di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DISUMPAH: Beberapa saksi dihadirkan dalam sidang PT Maya di Pengadilan Negeri Banyuwangi kemarin.

BANYUWANGI – Sidang lanjutan kasus pemberian gaji di bawah upah minimum (UMK) dengan terdakwa direktur keuangan PT. Maya, Muncar, Agus Wahyudin, kembali digelar di ru-ang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (24/7). Sidang yang dipimpin hakim ketua Made Sutrisna SH dengan dua hakim anggota Bawono Effendi SH dan Unggul Tri Esthi Mulyono SH itu agendanya mendengarkan keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum (JPU) Hary Utomo sengaja menghadir-kan empat saksi kemarin. “Saudara Jaksa sudah ada saksi yang akan diajukan,” tanya Made Sutrisna saat memulai sidang. Dalam sidang tersebut, JPU Hary menghadirkan empat mantan karyawan PT. Maya, Muncar. Mereka telah dirumahkan sejak 2010 lalu. Keempat saksi itu adalah Geger Setiyono, 42, Hariyani, 40, Sofiyati, 43, dan Samiatun, 49.

Para saksi itu semua berstatus buruh lepas yang sudah bekerja selama 10 tahun lebih. “Saya mulai kerja sejak 1992,” cetus Geger. Geger dipecat pabrik PT. Maya pada 2010 lalu karena dianggap melakukan kesalahan besar, yaitu menyebut bahwa selama bekerja di perusahaan itu hanya mendapat upah Rp 760 ribu per bulan. “Saya masuk buruh lepas A,” katanya.

Menurut Geger, gaji sebesar Rp 760 ribu per bulan itu di anggap tidak sesuai ke ten tuan gubernur mengenai UMK. Sebab, pada 2010 lalu UMK Kabupaten Banyuwangi sudah sebesar Rp 824 ribu per bulan. “Ada pelanggaran dalam pemberian upah,” ujarnya. Tiga saksi lain dalam memberikan keterangan di ha dapan majelis hakim hampir tidak berbeda dengan yang di sampaikan Geger.

Ketiga saksi yang sudah bekerja belasan tahun hanya mendapat upah Rp 28 ribu per hari, atau sekitar Rp 728 ribu sebulan. “Saya mulai kerja pada tahun 1995, kerja di bagian gudang,” sebut Hariyani. Hariyani dan dua saksi lain menga ku tidak tahu ke salahannya kenapa sampai dirumahkan sejak 2010 lalu. Informasi dirinya dirumahkan dia peroleh berdasar pengumuman di pabrik.

“Saya sempat tanya ke pada pengawas, katanya saya tidak mau tanda tangan. Saya tidak tahu tanda tangan apa itu,” jelas Sofi yati. Menanggapi keterangan saksi, Agus Wahyudin membantah bahwa selama ini dirinya memberi upah di bawah UMK. Pengupahan karyawan di perusahaannya sebenarnya lebih tinggi dibanding perusahaan lain di Muncar. “Upah yang kita berikan lebih baik dibanding perusahaan lain,” sebutnya. (radar)