Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Frekuensi Rakom Ganggu Penerbangan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ROGOJAMPI- Aktivitas penerbangan di Bandara Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi mulai terganggu akhir-akhir ini. Frekuensi radio untuk ko-munikasi di bandara tersebut sering terganggu frekuensi liar. Setelah ditelusuri, frekuensi liar tersebut diketahui berasal dari beberapa frekuensi radio komunitas (rakom) di Banyuwangi.

Kepala Satuan Kerja (Satker) Bandara Blimbingsari, Andi Hendra Surya menjelaskan, untuk mendukung kelancaran dan keamanan penerbangan, pemerintah sudah menetapkan frekuensi radio komunikasi antara pilot dengan pihak Bandara Blimbingsari. Penetapan itu dikeluarkan Direktorat Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan, dan Dirjen Postel pada Kementerian Komunikasi dan Informasi.

“Dalam UU, frekuensi ini hal yang wajib dan tidak boleh ada frekuensi yang sama dengan frekuensi yang digunakan dalam penerbangan,” jelasnya. Andi mengakui, pihaknya mendapat komplain dari pilot pesawat Merpati Airlines dan pilot pesawat latih BIFA beberapa waktu lalu. Para pilot tersebut memprotes sering masuknya frekuensi asing pada frekuensi komunikasi penerbangan di Banyuwangi.

Dalam kegiatan penerbangan, kata Andi, masuknya frekuensi liar sangat berbahaya dan akan berdampak buruk pada keselamatan penerbangan. Pihaknya sudah menindaklanjuti komplain tersebut kepada Balai Monitor (Balmon) spektrum frekuensi radio di Surabaya. Hasil evaluasi yang dilakukan Balmon, jelas Andi, frekuensi asing tersebut bersumber dari salah satu radio komunitas yang menggunakan frekuensi yang sama.

Namun alasan yang disampaikan, penggunaan frekuensi yang sama dengan frekuensi penerbangan itu bukan karena kesengajaan. Frekuensi rakom itu mengalami kerusakan sehingga menyebabkan frekuensi berubah-ubah. Karena itu, Andy berharap agar semua pihak tidak menggunakan frekuensi yang digunakan bandara.

Penggunaan frekuensi milik bandara, jelas Andi, akan sangat mengancam keselamatan pengguna jasa transportasi udara. Dia mengaku sudah melihat dan membaca hasil evaluasi yang dilakukan Balmon spektrum radio. Frekuensi radio komunitas itu sebenarnya tidak sama dengan frekuensi bandara. Namun karena menggunakan alat rakitan yang tidak standar, frekuensinya rentan kerusakan yang menyebabkan frekuensi berubah.

“Informasi dari Balmon, untuk sementara radio komunitas itu ditutup sampai selesainya perbaikan dilakukan,” tegasnya. Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Banyuwangi, Agus Siswanto mengaku sudah koordinasi dengan Balmon spektrum radio Surabaya. Agus mengakui, jumlah radio yang belum berizin di Banyuwangi cukup banyak.

Stasiun radio yang belum berizin itu didominasi kalangan radio komunitas. “Sekarang ada sekitar 146 radio komunitas. Yang masih memproses perizinan di Komisi Penyiaran sekitar 40 unit,” ungkapnya. Agus menjelaskan, kisaran frekuensi radio memang berdekatan dengan frekuensi komunikasi penerbangan. Frekuensi radio FM ada di kisaran 88 MHz hingga 107 MHz.

Sedangkan frekuensi penerbangan ada pada kisaran frekuensi 108 MHz hingga 138 MHz. Dalam waktu dekat, Balmon akan menertibkan radio yang diduga melanggar frekuensi tersebut. Dalam undang-undang tentang telekomunikasi, pelanggaran atas frekuensi bisa terancam kurungan empat tahun penjara atau denda Rp 400 juta. “Kita juga sudah mengingatkan pengelola radio komunitas. Ini sangat berbahaya karena menyangkut keselamatan penerbangan,” kata Agus. (radar)