Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Petugas Bea Cukai menunjukkan barang bukti rokok ilegal yang hendak diselundupkan ke Bali dan Muncar.

KALIPURO – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Banyuwangi menggagalkan pengriman rokok ilegal di pelabuhan Ketapang, kemarin. Jumlahnya cukup banyak, 12 bal karton berisi 98.144 batang rokok.

Diperkirakan rokok ilegal itu bernilai Rp 38.825.600 dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 32.370.600. Sebagian besar barang akan dipasarkan ke Muncar karena harganya yang murah.

“Karena di Muncar sedang musim maka peminat rokok murah semakin banyak,” tegas Kepala Sub Seksi Penindakan Bea Cukai, Rudi Hartono.

Awalnya petugas mengetahui adanya peredaran rokok ilegal melalui seorang warga di Probolinggo. Menurut info dari warga tadi, roko tersebut akan dikirim ke Bali serta ke Muncar dan Kalibaru. Modus yang digunakan dengan cara ngirim barang melalui jasa ekspedisi bus.

Untuk mengelabuhi petugas, rokok ilegal tersebut ditutupi barang elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor. “Kami cegah penyelundupan pada malam hari,” ujar kepala kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Banyuwangi, Benyamin Lilipaly.

Pihak pengawasan dan pelayan Bea Cukai mengimbau kepada toko, warung dan masyarakat jangan pernah membeli rokok yang tidak memiliki pita cukai. Sebab, sekarang banyak rokok ilegal yang sangat mirip sekali dengan rokok resmi yang dijual di pasaran.

“Kami tidak ingin semakin luasnya peredaran rokok tanpa pita cukai,” timpal Kepala Sub Seksi Penindakan, Rudi Hartono. (radar)