Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Gaji 13 PNS Cair Awal Juli

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI- Tidak lama lagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyuwangi akan menerima kucuran gaji ke 13. Selain PNS, Bupati  dan Wakil Bupati sebagai pejabat negara juga akan menerima gaji tambahan. Sedangkan pimpinan dan anggota DPRD tidak mendapat jatah tambahan gaji seperti yang diterima bupati dan  wakil bupati.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 38 tahun 2015 Tentang Pemberian gaji ke 13 PNS, TNI/Polri, pejabat negara dan penerima pensiunan menyebut beberapa pihak yang berhak menerima gaji ke 13. Dalam pasal 1 ayat (4) disebutkan secara detail pejabat negara yang berhak menerima gaji ke 13 antara lain presiden, wakil presiden, ketua, wakil  ketua dan anggota MPR, ketua, wakil  ketua dan anggota DPR, ketua, wakil dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati/wali kota, wakil bupati  dan wakil wali kota.

Sedangkan pimpinan dan anggota DPRD tidak disebutkan dalam PP itu. Besaran gaji ke 13 yang akan diterima disesuaikan dengan penghasilan yang diterima PNS, TNI/Polri dan bupati  serta wakil bupati pada bulan Juni. Jika  penghasilan bupati dan wakil bupati pada bulan Juni Rp 30 juta, maka gaji  ke 13 yang akan cair sebesar Rp 30  juta pula.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Slamet Kariyono mengatakan, gaji ke 13 untuk PNS Pemkab Banyuwangi akan cair pada awal bulan Juli. Pencairan gaji ke 13, kata Slamet, akan dilakukan satu minggu setelah pencairan gaji bulan Juli. Menurut Slamet, anggaran untuk membayar gaji ke 13 sudah tersedia di kas daerah.

Dibayar pada bulan Juli, karena PP yang mengatur gaji ke 13 mengharuskan direalisasikan pada bulan Juli. Dengan demikian, PNS, bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD pada bulan Juli mendatang akan menerima gaji double. Selain akan menerima gaji reguler, mereka juga akan menerima gaji tambahan dengan nilai sama seperti  yang diterima bulan Juni.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jajad Surdajat menambahkan, pihaknya sedang mempersiapkan proses pencairan gaji ke 13. Untuk membayar gaji ke 13 itu, anggarannya sudah tersedia di rekening kas daerah. “Gaji ke 13 PNS akan cair setelah  gaji bulan Juli cair,” kata Jajad. (radar)