Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Gaji PNS Cair Hari Ini

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Setelah SKPD Setor SPM ke BKD

BANYUWANGI – Setelah terkatung- katung selama sepekan, gaji para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyuwangi akhirnya cair mulai  hari ini (9/1). Pencairan gaji tersebut  bisa dilakukan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) mengajukan  surat perintah membayar (SPM) kepada  Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset  Daerah (BPKAD).

Kepala BPKAD, Samsudin, mengatakan molornya pembayaran gaji tersebut terjadi menyusul waktu terbitnya surat keputusan (SK) yang terlalu mepet  pasca perombakan organisasi perangkat daerah (OPD). Setelah terbitnya SK, BP-KAD langsung memproses pembayaran  gaji seluruh PNS di Bumi Blambangan.

“Sudah kami proses. Alhamdulillah, Banyuwangi termasuk cepat, sepekan selesai,” ujarnya kemarin (8/1). Dikatakan, proses pembayaran gaji PNS tersebut kini memasuki tahap pengajuan oleh masing-masing SKPD. Samsudin  mengaku pihaknya telah menandatangani Surat Penyediaan Dana (SPD) untuk  pembayaran gaji para abdi negara di lingkungan Pemkab Banyuwangi.  Karena SPD sudah ditandatangani,  imbuhnya, proses selanjutnya ada masing-masing SKPD. Setiap SKPD bisa  mengajukan SPM mulai hari ini (9/1).

“Begitu SKPD mengajukan SPM, verifikasi hanya membutuhkan hitungan jam. Setelah itu gaji bisa cair,” katanya. Seperti diberitakan sebelumnya,  perombakan OPD berimbas pada pembayaran gaji PNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi. Gaji para abdi negara yang   biasa dibayar setiap awal bulan, kali ini terpaksa molor hingga sepekan.

Jumlah PNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi mencapai 11.459 orang.  Mereka terdiri dari guru SD dan SMP/ sederajat sebanyak 6.819 orang, staf di seluruh SKPD sebanyak 3.860 orang, serta pejabat struktural sebanyak 780 orang.  Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Djajat Sudrajat, mengatakan, perombakan OPD yang mulai  diberlakukan awal bulan ini menimbulkan sejumlah konsekuensi.

Salah satunya terkait pembentukan SKPD baru serta peleburan suatu instansi ke instansi yang lain. Menurut Djajat, pembentukan dan   peleburan SKPD itu berimbas pada personel yang bertugas di instansi tersebut.“Misalnya si “A” yang dulu bertugas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), karena fungsi instansi itu sudah dilebur ke sejumlah dinas, maka si “A” tersebut pindah ke Dinas LingkunganHidup (DLH),” kata dia Selasa pekan lalu (3/1).

Bukan hanya pindah tugas, beberapa PNS juga mengalami promosi jabatan seiring pemberlakuan OPD baru tersebut. “Hal seperti ini tentunya butuh perhitungan ulang untuk anggaran gaji di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) setiap SKPD,” tuturnya. (radar)