Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Galian C Milik Agus Jumadi di-Police Line

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Penertiban Tambang Galian C Tanpa Ijin Diwilayah Dusun Krajan, Desa Parangharjo, Kec.Songgon, Banyuwangi Oleh Polsek Songgon,Senin (5/6/2017).

SONGGON – Desakan sebagian elemen masyarakat agar galian C ilegal diizinkan beroperas itidak membuat aparat kepolisian melunak. Polisi justru semakin tegas menutup galian C ilegal yang nekat beroperasi.

Seperti yang terjadi di area galian C Dusun Krajan, Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, kemarin. Jalan menuju area tambang pasir tersebut ditutup jajaran angota polsek setempat karena dokumen perizinannya belum lengkap.

Kapolsek Songgon AKP Suwanto Barri mengatakan, penutupan dilakukan sejak pukul 09.00. Saat itu, pihaknya melakukan  operasi mendadak dengan mendatangi sejumlah tambang yang disinyalir masih beroperasi.

“Ada beberapa lokasi tambang atau galian C yang kita datangi. Kemudian ada satu lokasi yang  ditemukan masih ilegal karena dokkumen izin masih belum lengkap. Yaitu di Dusun Krajan, Desa Parangharjo milik Agus Jumadi warga Jajag,” ungkap Suwanto Barri.

Dia menambahkan, dokumen izin yang belum lengkap tersebut adalah izin produksi. “Izin eksplorasi ada, tetapi izin produksi tidak ada. Maka, izin untuk melakukan penambangan masih di katakan belum lengkap,” imbuhnya.

Karena itu pihaknya bersama sejumlah anggotanya langsung memasang police line areal tambang pasir tersebut. “Tambang  itu tadi tidak beroperasi, tetapi karena ada alat berat maka langsung kita police line agar tidak beroperasi lagi. Tadi yang kita beri police line alat beratnya serta jalan masuk ke areal tambang,” ungkapnya.

Apabila tambang pasir yang sudah ditutup tersebut nantinya tetap beroperasi, pihaknya akan bertindak tegas dan memproses hukum pengelola tambang. Ini peringatan keras, jangan sampai ada lagi penambang yang nekat beroperasi tanpa izin, akan kita tindak tegas,” tegasnya.

Pihaknya mengimbau kepada semua penambang agar patuh hukum. “Saya minta semua penambang di wilayah Kecamatan Songgon agar patuh hukum. Kalau izin belum ada, izin belum lengkap, sebaiknya tidak menambang. Saya minta penambang menyelesaikan kelengkapan dokumen izin tambang,” pungkasnya. (radar)