Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Ganti Rugi Truk Karam Rp 260 Juta

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

lctKALIPURO – Guna memperjelas asuransi pasca karamnya kapal landing craft tank (LCT) Pancar Indah pekan lalu (7/7), sopir dan pemilik truk mendatangi kantor asuransi Jasa Raharja Putra cabang Banyuwangi Senin lalu (14/7). Para pemilik kendaraan itu menanyakan secara langsung, berapa ganti rugi yang akan diberikan pihak asuransi kepada mereka. Sopir dan pemilik truk itu ditemui Perwakilan Jasa Raharja cabang Banyuwangi, Ahmad Panji.

Terkait ganti rugi truk tenggelam itu, Panji memastikan pihak asuransi akan memberikan semua hak pemilik kendaraan dan pemilik barang. ”Kita pastikan hakhak mereka akan kita penuhi,” tegasnya. Panji menambahkan, pihak asuransi juga tidak akan mempersulit para pemilik kendaraan mendapatkan klaim asuransi tersebut. Pihaknya akan memberikan kemudahan kepada mereka.”Kita akan mempermudah mereka,” imbuh Panji. Guna mendapatkan ganti rugi itu, pemilik kendaraan harus mencantumkan berapa kerugian yang diderita. 

Daftar kerugian itu diserahkan kepada pihak asuransi untuk dijadikan acuan ganti rugi. Panji mengatakan, ganti rugi tetap sesuai keinginan pemilik kendaraan. Pihak asuransi tidak akan memaksakan diri memperbaiki truk-truk tersebut. ”Kalau ada yang tidak mau diperbaiki monggo,” ujarnya. Sistem ganti rugi yang diberikan pihak asuransi ada istilah total loss only atau penggantian penuh. Dengan opsi penggantian penuh, pemilik barang akan diberi ganti rugi penuh dalam bentuk uang.

Meski penggantian penuh, menurut Panji, kendaraan yang rusak itu tetap akan diperbaiki. Perbaikan kendaraan tersebut untuk menyelamatkan aset. ”Siapa tahu, besok ada yang mau beli,” tambahnya. Penggantian penuh itu tetap akan mengacu jenis kendaraan, tahun produksi kendaraan, dan kelengkapan kendaraan. Ganti rugi penuh kendaraan maksimal Rp 260 juta. Beberapa pemilik kendaraan memilih penggantian penuh dan ada juga yang memilih kendaraannya diperbaiki. Salah satu yang memilih penggantian penuh adalah Agus Indra.  

Agus Indra, pemilik truk bernopol DR 8908 AA itu memilih penggantian penuh. Dia menganggap, jika kendaraannya diperbaiki akan sia-sia. ”Saya khawatir satu bulan setelah dipakai rusak lagi,” ujar lelaki asal Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat, itu. Meski demikian, Agus merasa ganti rugi yang ditawarkan pihak asuransi tidak sesuai. Truk milik Agus Indra merupakan kendaraan produksi tahun 2009. Ia memperkirakan, harga di pasaran sekitar Rp 400 juta. Sementara itu, penggantian maksimal dari pihak asuransi hanya Rp 260 juta.

”Tapi tidak apa-apa rugi di awal daripada rugi di belakang hari. Jadisaya terima saja,” ujarnya. Budiono, pemilik truk asal Tulungagung, justru memilih kendaraannya diperbaiki pihak asuransi. Ia justru merasa rugi jika kendaraannya diganti uang. Menurutnya, harga truk Fuso produksi tahun 2000 milik CV. Tunas Rimba itu tidak sesuai dengan ganti rugi yang akan diberikan pihak asuransi. ”Saya pilih diperbaiki saja oleh pihak asuransi,” ujar Budiono. (radar)