BANYUWANGI – Palu hakim akhirnya menjatuhkan pidana sepuluh tahun penjara kepada Nur Khazin, 37, warga Dusun Krajan, Desa Blambangan, Kecamatan Muncar. Selain pidana penjara, pria itu juga diwajibkan membayar denda Rp 800 juta. Bila tidak dibayar, terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan tiga bulan.
Majelis hakim yang menyidangkan perkara menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap korban, Saritem (samaran), 16, telah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 81 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Berdasar keterangan saksi dan alat bukti yang terungkap selama persidangan, Nur Khazin dinyatakan telah melakukan perbuatan cabul terhadap Saritem. Korban masih tercatat sebagai anak tirinya yang semestinya mendapat perlindungan.
Majelis hakim mengemukakan sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama sidang dan belum pernah dihukum. Yang memberatkan, perbuatannya merusak masa depan korban, dilakukan terhadap anak tiri yang semestinya dilindungi, dan meresahkan masyarakat.
Atas dasar itu akhirnya hakim menjatuhkan pidana sepuluh tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan kurungan. Menanggapi putusan itu, kuasa hukum terdakwa dan Nur Khazin menyatakan pikir- pikir. Sejak awal dia berharap putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan. Aksi tidak terpuji Nur Khazin itu dilakukan mulai 2014 hingga 2016. Persisnya perbuatan itu dilakukan saat korban masih duduk di bangku SMP.
Korban digerayangi saat rumah sepi. Bahkan, perbuatan tidak terpuji itu pernah dilakukan saat korban pulang sekolah. Kasus itu mencuat setelah korban melaporkan perbuatan yang dialami kepada ibunya. Kemudian, korban bersama ibunya melapor ke Polsek Muncar. Nur Khazin pun diamankan dan diproses hukum. (radar)