Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gelapkan Mobil, Ajeng Dikerangkeng

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

MUNCAR – Aparat Polsek Muncar menangkap Ajeng Rani Eka Lestari, 19. Sebab, perempuan asal Dusun Kampungbaru, Desa Gajagan, Kecamatan Purwoharjo, itu terlibat kasus penipuan dan penggelapan mobil. Korbannya adalah Rio Angga Hardiono, 33, warga Dusun Sidomulyo, Desa Sumberberas, Kecamatan Muncar. Hingga kemarin, mobil merek Luxio warna hitam rakitan 2012 itu masih belum ditemukan.

Kapolsek Muncar Kompol Ary Murtini melalui Kasi Humas Aiptu Putu Ardhana menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan korban. ‘’Pelaku kita tangkap di rumahnya 29 April,’’ terangnya. Dia menjelaskan, awalnya korban menyewakan mobil bernopol S 1350 RD itu kepada Dian Sukmawan, pemilik agen Global Nusa Tour and Travel. Transaksi sewa itu terjadi tanggal 8 Desember 2012 dan berakhir 8 Januari 2013.

‘’Selama sebulan itu, harga yang sepakati Rp 3 juta,” katanya. Lalu, mobil tersebut disewakan kepada tersangka selama tiga hari. Meski begitu, setelah jatuh tempo, mobil tersebut tidak dikembalikan. ‘’Tersangka malah menukar mobil tersebut dengan Toyota Avanza kepada temannya berinisial HR,’’ terangnya. Dalam transaksi itu, tersangka tidak memberitahukan kepada korban.

Nah, setelah ditelusuri, ternyata keberadaan mobil tersebut tak jelas. ‘’Mobil Avanza itu dibawa dua orang itu. Mereka berdua kini buron,’’ paparnya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah, karena harga mobil tersebut Rp 167 juta. ‘’Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP,” tandasnya. (radar)