Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Geledah Toko Obat Seger Waras

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

geledahBerurusan dengan Polisi

BANGOREJO – Peredaran obat ilegal di Banyuwangi makin marak. Seperti yang terjadi di Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, belum lama ini. Di desa tersebut, aparat kepolisian menggerebek sebuah toko obat-obatan. Toko yang digerebek adalah Seger Waras milik Sariyono bin Maniso, 45. Bukan sekali ini Sariyono berurusan dengan aparat kepolisian. Beberapa waktu lalu toko obatnya digerebek karena memperdagangkan obat-obatan ilegal.

Ternyata Sariyono tidak kapok. Dia kembali menggeluti bisnis ilegal itu. ”Barang bukti yang disita di toko tersebut cukup banyak. Ada obat daftar G dan minuman keras merek New Port,” tegas Kasatnarkoba Banyuwangi AKP Watiyo. Diperoleh keterangan, segebok barang bukti sudah diamankan, antara lain 382 butir dextro, 70 butir trex, dan uang tunai Rp 161.500. Tersangka Sariyono ditangkap saat menjual pil trex kepada seorang petugas kepolisian yang menyaru sebagai pembeli.

Begitu Sariyono tertangkap, polisi menggeledah seisi toko Seger Waras yang beralamat di Dusun Kedungrejo RT06/RW03, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, itu ”Selain dextro dan trex, masih banyak obat daftar G lain yang disita,” imbuh Watiyo. Ketika menjalani pemeriksaan, Sariyono mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seorang sales asal Jember yang tidak diketahui alamatnya.

Proses hukum lebih lanjut, Sariyono dijerat UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 jo Pasal 197. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak mengedarkan obat sediaan Farmasi tanpa izin edar. ”Kita juga warning agar toko-toko lain ti dak menjual sediaan Farmasi tanpa izin edar,” imbau Watiyo.  Tak Miliki Izin, Pabrik Jamu Digerebek.

SEMENTARA itu, pabrik jamu tradisional yang terletak di Dusun Ngadimulyo, RT 5/4, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo, digerebek jajaran Reskrim Polres Banyuwangi. Pada penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan dus (karton) jamu tradisional siap edar. Pabrik jamu ilegal itu disebut-sebut milik pria berinisial BP. Penggrebekan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan bahwa di Dusun Ngadimulyo, Desa Bururejo, ada pabrik jamu tradisional yang mencurigakan.

Sehari-hari home industry jamu tradisional tersebut tertutup rapat. Atas informasi itu, polisi langsung mengecek pabrik jamu tradisional yang berlokasi di kawasan perkampungan itu. Begitu dicek ke lokasi, ternyata informasi tersebut benar. Pabrik tersebut diduga kuat melakukan produksi tanpa izin. ”Bahkan, ada dugaan kuat pabrik tersebut memalsu merek jamu tertentu,” ujar sumber koran ini.

Di lokasi penggerebekan ditemukan dus bertulisan “Jamur Mas”, tapi di dalamnya berisi botol jamu tradisional “Macan Purwo”. Di pabrik itu petugas juga mengamankan barang bukti 150 dus yang berisi rabuan botol jamu tradisional. ”Kasusnya langsung ditangani Reskrim Polres Banyuwangi,” imbuh sumber tersebut. (radar)