Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gerebek Arena Sabung Ayam

JAM DINDING: Kanit Reskrim Polsek Tegalsari menunjukkan barang bukti perjudian.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
JAM DINDING: Kanit Reskrim Polsek Tegalsari menunjukkan barang bukti perjudian.

TEGALSARI – Gara-gara tidak bisa lari kencang, Sahro, 60, warga Dusun Krajan, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, ditangkap polisi saat berada di arena judi sabung ayam, kemarin. Selain Sahro, sebenarnya masih ada beberapa penjudi lain.

Namun saat petugas datang ke tempat kejadian perkara (TKP), mereka mereka bisa lolos dari sergapan polisi. Kapolsek Tegalsari AKP Suhardi melalui Kanit Reskrim Aiptu Yudo Adi Kusumo mengatakan, sebenarnya penggerebekan judi sabung ayam ini tidak bocor. ” Hanya saja karena lokasinya tersembunyi dan jauh dari perumahan warga, maka kedatangan polisi bisa mereka ketahui dulu,’’ ungkap Yudo.

Selain menangkap Sahro, pihaknya juga menemukan beberapa sarana untuk berjudi sabung ayam. Peralatan ditinggal begitu saja oleh para penjudi. Barang bukti itu berupa satu buah jam dinding, tiga buah timba air, kain,  dan uang tunai sebesar Rp 123 ribu. ”Tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara, “ tandasnya. (radar)