Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gerebek Judi Biliar, Empat Warga Desa Kaligung Diciduk

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Para-pelaku-judi-remi-diamankan-di-Mapolsek-Rogojampi-kemarin

ROGOJAMPI – Diduga digunakan untuk bermain judi, tempat biliar di Dusun Pekiwen, Desa Kaligung Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, digerebek oleh anggota polsek setempat kemarin malam (14/7).

Empat orang yang diduga  main judi, oleh polisi berhasil  digaruk. Keempat warga yang langsung dibawa ke polsek itu, berinisial  MJ, 35; SS, 28; SW, 24, dan AP, 21,   semuanya warga Dusun Pekiwen, Desa Kaligung.

Mereka digaruk  sekitar pukul 22.30, saat bermain   biliar. “Ada laporan dari warga permainan biliar dibuat judi,”  terang Kapolsek Rogojampi, Kompol  Toha Choiri melalui Kanitreskrim,  Iptu Edhi Susanto.  Dari laporan itu, polisi langsung  turun ke lokasi untuk melakukan  penyelidikan.

Setelah dinyatakan positif ada permain judi, tempat permainan bola sodok itu langsung  digerebek. “Kita tangkap saat para pelaku asyik bermain sambil memegang  kartu, ada uang untuk  main judi,” jelasnya. Selain mengamankan keempat pelaku itu, dari lokasi kejadian  polisi menyita sejumlah barang  bukti (BB) berupa uang tunai yang dibuat tombok judi sebesar Rp 90 ribu.

“Pengakuannya baru satu  kali main judi, tapi dari laporan  warga sudah sering main judi di  tempat biliar itu,” jelasnya. Sambil menunggu pemeriksaan,  para pelaku untuk sementara  dijebloskan ke ruang tahanan polsek. Oleh penyidik, mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman  maksimal lima tahun penjara.

“Kami mohon pada warga kalau ada permainan judi segera lapor ke polsek, nanti akan kita proses  hukum,” ancamnya. (radar)