Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Giliran Warga Kalibaru Adukan Eddie Prabowo

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

giliranCaleg Golkar yang Diduga Money Politics

BANYUWANGI – Laporan dugaan praktik politik uang yang dilakukan caleg DPR RI nomor urut dua, Eddie Budi Prabowo dan caleg DPRD Jatim dapil III Pranaya Yudha Mahardika, terus meluas. Setelah warga Kecamatan Srono, kemarin (14/4) giliran warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, yang mengadukan politik uang caleg Partai Golkar itu.

Beberapa warga itu datang ke kantor Panwaslu di Jalan dr. Soetomo untuk menyerahkan barang bukti berupa amplop berisi uang cash senilai Rp 20 ribu dan kartu pintar kedua caleg yang tercatat sebagai bapak-anak asal Surabaya itu. Warga Kalibaru itu datang sebagai saksi penerima amplop, sedangkan pelapornya adalah Muhammad Salim. “Saya melaporkan dugaan money politics yang dilakukan Eddie Probowo dan Pranaya. 

Laporan ini untuk memperkuat laporan warga sebelumnya yang sudah masuk Panwaslu,” tegas Salim. Menurut Salim, laporan dugaan politik uang itu harus diproses secara tuntas hingga pengadilan. Salim mengaku tidak ingin kasus politik uang  itu mandek karena ada politik uang yang lain. Karena itu, Salim mengaku akan terus mendorong Panwaslu bertindak fair untuk memproses laporan dugaan politik uang itu.

Pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti, saksi, pelapor, dan terlapor kepada Panwaslu. Dalam waktu tidak terlalu lama, Panwaslu diminta bergerak cepat menindaklanjuti pengaduan warga itu agar tidak kedaluwarsa. Kalau kasus itu sampai kedaluwarsa, maka laporan warga dalam rangka penegakan hukum di Banyuwangi itu akan sia-sia.  

Ketua Panwaslu Rorry Desrino Purna mengaku sudah menerima pengaduan dan laporan warga tentang dugaan pidana politik uang yang dilakukan dua caleg Partai Golkar.  Pihaknya akan segera memproses laporan warga itu dengan cara memanggil beberapa saksi, pelapor, dan terlapor, untuk mengklarifikasi pengaduan tersebut. Untuk membuktikan laporan itu masuk wilayah pi dana ataukah administratif, kata Rorry, pihaknya akan membahas beberapa pengaduan itu dalam rapat pleno Panwaslu.

Sebagai ketua, Rorry mengaku tidak bisa memutuskan sendiri. Itu harus di putuskan dalam rapat pleno. “Dalam waktu dekat laporan dan pengaduan warga itu akan kita bahas dalam rapat pleno,” katanya. Jika pengaduan itu memenuhi empat unsur, lanjut Rorry, pihaknya akan memproses pengaduan itu. Empat unsur itu meliputi pelapor, saksi, ba rang bukti, dan terlapor yang m elakukan tindakan pidana politik uang. (radar)