Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Gulung ABK Pencuri Solar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Beraksi di Atas Kapal Safina

KALIPURO – Aksi pencurian solar di dalam tangki kapal yang diindikasi kuat berlangsung sejak bertahun-tahun lalu akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Kali ini, Aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi, Banyuwangi, menggulung empat kawanan pelaku pencurian solar di dalam tangki Kapal Motor Penumpang (KMP) Safina, Sabtu sore (25/1).

Bukan itu saja, polisi juga meringkus satu sopir truk yang diindikasi kuat sebagai penadah bahan bakar curian tersebut. Ironisnya, keempat tersangka pencurian solar, itu tak lain adalah anak buah kapal (ABK) milik PT. Mahar, itu sendiri. Kini, baik tersangka pencuri solar maupun penadah solar curian, tersebut harus rela meringkuk di sel Mapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Empat ABK tersangka pencuri solar itu masing-masing adalah Duwi,45, (masinis I), warga Perum Sakinah Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro; Anas, 35, (oil man), warga Lingkungan Arum Timur, Gilimanuk, Jembrana, Bali; Hadi santoso, 22, warga jalan Jalak Putih, Lingkungan Arum, Gilimanuk; dan Dedy Setiawan,33, (kepala kamar mesin/KKM), warga jalan Hotel Banyuwangi Beach no 4, Kelurahan Bulusan.

Sedangkan sopir truk tersangka penadah solar curian adalah I Wayan Suardi, 60, warga Banjar Gelunggang, Selemadeg Barat, Tabanan, Bali. Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, para tersangka beraksi saat KMP Safi na sandar di pelabuhan Landing Craft Machine (LCM) Ketapang, sekitar pukul 17.00 Sabtu. Modus yang mereka gunakan sangat rapi.

Satu orang bertugas mengawasi ABK yang lain, sedangkan tiga rekannya menguras solar yang berada di tangki kapal tempat mereka bekerja. Namun layaknya pepatah “sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga”,   aksi kriminal yang mereka lakukan akhirnya dipergokirekannya sesama ABK. Kejadian itu langsung dilaporkan kepada pihak perusahaan pemilik kapal, yakni PT Mahar.

Selanjutnya, pengurus PT Mahar meneruskan laporan, itu kepada petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi. Mendapat laporan pencurian solar, sejumlah personel polisi dikerahkan untuk melakukan cek lokasi. Singkat cerita, polisi lantas menggiring keempatpelaku pencurian plus satu sopir truk penadah solar curian tersebut di Mapolsek Tanjung Wangi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Wangi, AKP Subandi membenarkan telah mengamankan lima tersangka terkait pencurian solar milik KMP Safina tersebut. “Kelima tersangka kami amankan di mapolsek. Empat orang di antaranya merupakan tersangka  pelaku pencurian solar, satu orang lainnya tersangka penadah solar curian tersebut,” ujarnya kemarin (26/1).

Dia menambahkan, selain mengamankan lima tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu unit truk yang digunakan untuk membeli solar curian. “Sedangkan BB solar tidak berhasil kita temukan. Sebab, begitu terpergok pengurus kapal, solar dan jeriken wadah bahan bakar curian, itu dibuang ke laut oleh para pelaku. Tetapi kejadian (pembuangan solar ke laut) itu banyak saksinya,” ungkapnya.

Pihaknya mengindikasi aksi pencurian solar kapal telah berlangsung sejak bertahun-tahun yang lalu. Pihaknya berharap, tertangkapnya kasus pencurian yang dilakukan Duwi dan kawan-kawan (dkk), ini bisa menimbulkan efek jera kepada oknum-oknum yang lain, sehingga kejadian serupa tidak terulang. “Tersangka kami jerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (radar)