Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Hamili Anak Kandung, Abdul Rohman Terancam 15 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Tersangka Abdul Rohman, ayah yang tega menghamili anak kandungnya sendiri, saat diperiksa penyidik Polsek Songgon.

Bapak Hamili Anak Kandungnya

SONGGON – Abdul Rohman, 37, asal Desa/Kecamatan Songgon yang ditangkap polisi karena diduga telah menghamili, IP, 14, anak kandungnya, tampaknya harus berjuang keras bila ingin terbebas dari penjara.

Unit Reskrim Polsek Songgon yang menangani perkara ini, telah menjerat dengan pasal 81 ayat 1, 2, dan ayat 3 jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA).

Dengan pasal itu, tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 5 miliar. “Saat kita periksa, tersangka sempat mengelak,” cetus Kapolsek Songgon, AKP Suwanto Barri kemarin (11/8).

Tapi dari hasil pemeriksaan saksi, bukti yang ada, dan hasil cek ke lokasi kejadian, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya. “Tersangka kita jerat pasal 81 ayat 1, 2, dan ayat 3 jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA),” ungkapnya.

Pasal itu dipakai, terang dia, karena pelaku melakukannya dengan sengaja, menggunakan tipu muslihat, dan menggunakan kekerasan dengan mengancam akan membunuh. Selain itu, pelaku juga orang tua kandung korban yang seharusnya melindungi dan mendidik. “Kita masih akan memeriksa saksi lagi,” ungkapnya.

Seperti diberitakan harian ini sebelumnya, kelakuan Abdul Rohman, 37, asal Desa/Kecamatan Songgon, ini sudah benar-benar kebangetan. Bapak dengan tiga anak itu, ditangkap oleh anggota polsek setempat karena diduga telah menghamili, IP, 14, anak kandungnya sendiri kemarin (10/8).

Gara-gara perbuatan bapak yang bejat itu, IP yang hanya protolan SMP itu kini telah hamil lima bulan. Karena perbuatannya itu, untuk sementara tersangka harus mau meringkuk di ruang tahanan polsek sambil menjalani pemeriksaan.

Aksi bejat tersangka itu bermula saat Rahman dan istrinya yang berinisial NM, 35, sejak enan tahun lalu pisah ranjang. Selama sewang- sewangan itu, tiga anaknya ikut dengan tersangka yang tinggal di rumah orang tuanya di Desa Songgon.

“Anak-anak tidak boleh ikut saya, semua diajak dia (tersangka) dan tinggal di rumah orang tuanya,” terang NM. (radar)