Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Hamili Pacar, ABG Digiring ke Sel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

CLURING-Diduga telah menghamili pacarnya, RB, 16, asal Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, ditangkap oleh anggota polsek setempat kemarin (19/3). Untuk sementara, tersangka itu diamankan di ruang tahanan polsek sambil menjalani pemeriksaan.

Polisi yang menangkap tersangka itu, setelah sebelumnya mendapat laporan dari orang tua korban, SY, 16. Dalam laporannya pada polisi, orang tua korban yang tinggal di Desa Tampo,  Kecamatan Cluring, itu tidak terima karena putrinya telah hamil 1,5 bulan.

“Dari laporan keluarga korban, tersangka kita jemput di rumahnya,” cetus Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias. Menurut kapolsek, dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pasangan anak baru gede (ABG) itu, bermula saat perkenalan saat keduanya sama-sama sekolah SMP  di wilayah Kecamatan Cluring.

“Pasangan remaja ini mengakunya pacaran,” katanya. Dalam keterangan pada polisi, hubungan layaknya suami istri yang dilakukan  pasangan remaja itu, terjadi hingga enam kali. Pertama, jelas dia, mereka melakukan di rumah tersangka pada 30 Januari 2017.

“Tersangka menghubungi korban melalui hand phone (HP) agar datang ke  rumahnya,” ujarnya.  Dari kontak HP itu, jelas dia, korban datang ke rumah tersangka sendirian. Selama berada di rumah, keduanya hanya ngobrol biasa. “Saat korban akan pulang karena malam, oleh tersangka dilarang dan diajak menginap, saat menginap itulah korban dikerjai,” ungkapnya.

Sukses melancarkan aksinya itu, ternyata membuat tersangka ketagihan. Sepekan kemudian, tepatnya pada 6 Februari  2017, pelaku kembali menghubungi korban untuk datang ke  rumahnya. Saat korban datang, kejadian main kuda lumping  kembali terjadi.

“Lalu empat hari kemudian atau tanggal 10  Februari 2017, pelaku kembali meminta korban untuk datang ke rumahnya, dan korban mengaku juga dikerjai oleh tersangka,” bebernya. Bukan hanya itu saja, kapolsek menjelaskan kejadian serupa juga terjadi pada 13 Februari 2017.

“Dari keterangan korban,  pelaku menyetubuhi korban  sampai enam kali dari empat  pertemuan itu dan kini hamil 1,5 bulan,” katanya.  Dari keterangan korban, masih kata kapolsek, tersangka  berjanji akan segera menikahi. Tapi sampai hamil, pacarnya yang  hanya lulusan SMP itu mengingkari.

“Keluarga korban sempat menunggu kejelasan, karena tetap tidak ada kejelasan akhirnya lapor ke polsek,” terangnya.  Dari laporan orang tua korban itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan sebelumnya memeriksa korban dan saksi  lainnya. Polisi juga minta   visum  korban ke dokter.

“Setelah keterangan saksi kuat dan bukti  juga ada, tersangka kita tangkap di rumahnya,” katanya. (radar)