Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Hamili Pacar Terancam 15 Tahun Penjara

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

CLURING-RB, 16, dan keluarganya tampaknya harus berjuang keras bila tidak ingin berlama-lama berada di penjara. Gara-gara dituding telah menghamili pacarnya,  SY, 16, lulusan SMP itu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Dalam kasus dugaan persetubuhan pada anak di bawah umur itu, RB yang tinggal di Desa Taman agung, Kecamatan Cluring, itu oleh polisi   dijerat dengan pasal 76 D jo pasal  81 Undang-undang (UU) RI, nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan  atas UU RI, nomor 11 tahun 2012   tentang perlindungan anak Jo UU RI, nomor 11 tahun 2012 tentang  sistem peradilan pidana anak.

“Tersangka tetap ditahan, tetapi penahanannya berbeda dengan orang dewasa. Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, tetapi nanti melalui peradilan anak,” cetus Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias melalui Kanitreskrim,   Ipda Hariyanto.

Menurut kanitreskrim, proses  hukum tersangka yang masih ABG  itu masih tahap penyidikan. Untuk penyusunan berkas, tersangka masih akan diperiksa lagi. “Proses  akan kita lalui semua, tersangka yang masih di bawah umur juga akan mendapat hak-haknya di  mata hukum. Bagaimana pun,   perbuatannya tidak bisa dibenarkan menurut hukum,”  katanya.

Dari pantauan Jawa Pos Radar Genteng, RB yang kini diamankan di ruang tahanan polsek itu dijenguk oleh sejumlah keluarganya  kemarin (20/3). “Dia (RB) tinggal  sama neneknya,” terang salah satu  keluarganya itu. Tersangka yang tinggal bersama  neneknya itu, setelah ibunya lama bekerja di luar negeri dengan menjadi TKI. Sedang bapaknya,  bekerja di Sumbawa, NTB.

“Di  rumah hanya bersama neneknya  yang sudah tua,” katanya. Seperti diberitakan harian ini  sebelumnya, diduga telah menghamili pacarnya, RB, 16, asal Desa  Tamanagung, Kecamatan Cluring,  ditangkap oleh anggota polsek setempat, Minggu (19/3).

Untuk  sementara, tersangka itu diamankan di ruang tahanan polsek sambil  menjalani pemeriksaan. Polisi yang menangkap tersangka  itu, setelah sebelumnya mendapat  laporan dari orang tua korban,   SY, 16. Dalam laporannya pada polisi, orang tua korban yang tinggal  di Desa Tampo, Kecamatan Cluring,   itu tidak terima karena putrinya telah hamil 1,5  bulan.

“Dari laporan  keluarga korban, tersangka kita  jemput di rumahnya, ” cetus Kapolsek Cluring, Iptu Bejo Madrias. Menurut kapolsek, dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh pasangan anak baru gede (ABG) itu, brmula saat perkenalan saat  keduanya sama-sama sekolah   SMP di wilayah Kecamatan Cluring.

”Pasangan remaja ini mengakunya  pacaran,” katanya. Dalam keterangan pada polisi,  hubungan layaknya suami istri yang dilakukan pasangan remaja itu, terjadi  hingga enam kali. Pertama, jelas dia,   mereka melakukan di rumah tersangka pada 30 Januari 2017. ”Tersangka  menghubungi korban melalui hand phone (HP) agar datang ke rumahnya,” ujarnya.(radar)