Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Hanya 4 Kades yang Diproses

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dari sebelas kepala desa (kades) yang terdaftar dalam daftar caleg sementara(DCS), ternyata hanya empat kades yang permohonan pengunduran dirinya sudah diproses bupati. Padahal, untuk sekadar me lenggang sampai penetapan daftar caleg tetap (DCT), para bakal calon legislatif (bacaleg) yang berstatus kades itu harus melampirkan surat pengunduran diri yang sudah disetujui bupati.

Jika mengacu jadwal percalegan yang ditetapkan Komisi Pe milihan Umum (KPU) pusat, bacaleg berstatus kades itu hanya memiliki waktu sampai 22 Mei mendatang untuk melengkapi syarat-syarat administrasi. Itu bertepatan dengan berakhirnya masa perbaikan DCS partai. Nah, jika sampai tenggat waktu tersebut ada bacaleg berstatus kades yang tidak melampirkan surat permohonan pengunduran diri yang sudah disetujui bupati, otomatis dia tidak bisa mengikuti pesta demokrasi tersebut.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Banyuwangi, Slamet Karyo no mengatakan, para ka des yang nyaleg tersebut se be narnya sudah mengajukan per mohonan pengunduran diri ke pada  bupati. Namun, dari se belaspermohonan, baru em pat yang diproses, lantaran tu juh berkas permohonan pengunduran diri yang lain belum me menuhi syarat. Dijelaskan, sesuai peraturan daerah (perda), pengajuan pe – ngunduran diri kades harus di sertai keputusan Badan Permu syawaratan Desa (BPD) dan pe ngantar dari camat.

“Tetapi, ada beberapa kades yang menga jukan pengunduran diri de ngan kemauannya sendiri tanpa persetujuan BPD. Maka nya, ada beberapa berkas per mohonan pengunduran diri kades yang dikembalikan k a rena tidak memenuhi syarat,” ujar Sekkab Slamet kemarin (8/5). Sekkab Slamet menambahkan, se mentara baru empat kades yang berkas pengajuan peng unduran dirinya lengkap.

Empat berkas pengunduran diri itu kini sedang dalam proses disetujui bupati. “Kalau kelengkapannya sudah lengkap, maka keputusan bupati akan di buat untuk memberhentikan kades tersebut. Saat ini ada sekitar empat kades yang berkas pengunduran dirinya sudah diproses,” pungkasnya. Seperti diberitakan kemarin, harapan menduduki kursi empuk di DPRD Banyuwangi tampaknya mampu menjadi stimulan tersendiri bagi para ke pala desa  kades) untuk rela menanggalkan jabatannya.

Itu ter bukti dengan adanya sebelas ka des yang mencalonkan diri sebagai anggota dewan. Padahal, syarat mutlak yang harus dipenuhi agar kades terse but bisa ikut pertarungan mem perebutkan kursi DPRD ada lah melampirkan berkas pe ngunduran diri yang sudah disetujui bupati. Data yang berhasil dihimpun wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi menyebutkan, para ba caleg yang saat ini masih berstatus kades itu tersebar di DCS enam partai berbeda; satu orang di Partai Demokrat (PD), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Golongan Karya (Golkar).

Selain itu, ada dua nama kades yang terdaftar dalam DCS Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan masing-masing tiga kades dalam DCS Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Par tai Ge rakan Indonesia Raya (Ge rin dra). Dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin (7/5), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi, Syamsul Arifin mengatakan, berdasar verifikasi yang dilakukan kelompok kerja (pokja) pencalegan KPU, ada sebelas kades yang terdaftar dalam daftar caleg sementara (DCS) yang diserahkan sejumlah partai politik (parpol). Bahkan, para kades tersebut sudah menandatangani surat pernyataan pengunduran diri.

Menurut Syamsul, para kades yang sudah terdaftar dalam CS di sejumlah partai po litik (parpol) itu memang sudah menandatangani surat per nyataan pengunduran diri sebagai kades. Namun demikian, imbuh Syamsul, hingga kemarin belum ada seorang pun yang sudah melampirkan surat keterangan bahwa pengunduran diri sebagai kades tersebut sudah di setujui bupati. “Surat yang harus dilampirkan dalam berkas pencalonan, yakni surat ke terangan pengunduran diri yang disetujui pimpinannya (bu pati), sampai saat ini (kemarin) belum kami terima,” ujarnya. (radar)